Padang – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang menertibkan sejumlah bangunan liar di sepanjang Jalan Teuku Umar, Kelurahan Parak Kopi, Kecamatan Padang Barat, Rabu (6/5/2026).

Penertiban itu dipimpin langsung oleh Kasi Operasional Satpol PP Padang, Harvi Dasnoer, bersama unsur Kasi Trantib dari kecamatan dan kelurahan setempat.

Harvi mengatakan, tindakan tegas tersebut mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Kota Padang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum.

Petugas terpaksa membongkar bangunan itu karena para pemilik tidak mengindahkan surat peringatan yang telah dilayangkan sebelumnya.

Dalam operasi tersebut, petugas mendata enam bangunan yang terbukti melanggar aturan.

Empat bangunan langsung ditertibkan di lokasi, sementara dua bangunan lainnya diberi waktu 1×24 jam untuk dibongkar secara mandiri oleh pemiliknya.

“Empat bangunan langsung kami tertibkan. Sementara dua bangunan lainnya akan dibongkar sendiri oleh pemilik,” ujar Harvi.

Ia menegaskan, seluruh proses penertiban dijalankan sesuai standar operasional prosedur (SOP).

Sebelum tindakan di lapangan dilakukan, pihak kelurahan dan kecamatan telah lebih dulu mengirimkan surat pemberitahuan resmi kepada seluruh pemilik bangunan.

83175 mtwzykyk00gmmtal3n5kvxmf79fnutdz

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *