Jakarta – Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) resmi menjalin kerja sama dengan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) untuk mempercepat penanganan tindak pidana kejahatan digital. Sinergi ini diwujudkan melalui penandatanganan nota kesepahaman (MoU) untuk mengintegrasikan sistem pelaporan dan layanan pengaduan masyarakat.

Langkah strategis ini diambil sebagai respons atas meningkatnya tren kejahatan digital, mulai dari penipuan online, judi online, hingga pemerasan berbasis seksual (sextortion). Melalui integrasi ini, alur koordinasi antarlembaga yang sebelumnya berbasis surat-menyurat akan dipangkas menjadi sistem yang lebih efisien.

Menteri Komdigi, Meutya Viada Hafid, menargetkan integrasi sistem ini mampu menekan angka kejahatan digital secara signifikan dalam satu tahun ke depan.

“Kami mencatat kenaikan penipuan

83175 mtwzykyk00gmmtal3n5kvxmf79fnutdz

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *