Jakarta – Wakil Presiden RI ke-10 dan ke-12, Jusuf Kalla (JK), melaporkan dugaan pencemaran nama baik ke Bareskrim Polri, Senin (06/04).
Langkah ini diambil terkait tudingan dirinya sebagai pendana isu ijazah palsu Presiden Joko Widodo.
JK dengan tegas membantah keterlibatannya dalam polemik yang digerakkan Roy Suryo dan Tifauziah Tyassuma.
Ia membantah keras telah memberikan dana Rp5 miliar.
JK juga menjelaskan perihal pertemuan dengan akademisi dan profesional di kediamannya saat Ramadan.
Menurutnya, pertemuan itu membahas saran kebijakan untuk pemerintahan Presiden Prabowo Subianto, bukan isu ijazah Jokowi.
“Itu hanya saran untuk kebijakan dan itu untuk Bapak Presiden (Prabowo),” tegasnya.
Kuasa hukum JK, Abdul Haji Talaohu, menyatakan laporan ke Bareskrim didasari atas tuduhan fitnah.
“Pak JK tadi sudah sampaikan bahwa itu adalah fitnah, tuduhan fitnah sehingga ini harus disikapi secara serius,” ujarnya.
Ia menambahkan, meski awalnya JK enggan menanggapi, perhatian publik yang besar membuat pihaknya menempuh jalur hukum.
Laporan ini menargetkan pihak-pihak yang menyebarkan informasi bohong terkait aliran dana.
JK berharap langkah hukum ini dapat meluruskan isu dan menghentikan kegaduhan publik.














