Ambon – Polisi menangkap dua orang, EN dan OH, terkait tawuran maut di Desa Danar, Kecamatan Kei Kecil. Satu orang tewas dalam kejadian tersebut.
Kapolres Maluku Tenggara, AKBP Rian Suhendi, mengatakan penangkapan dilakukan berkat laporan masyarakat.
“Kami bergerak cepat menindaklanjuti laporan masyarakat,” ujarnya, Kamis (2/4/2026).
Keduanya kini berstatus tersangka.
Penangkapan dilakukan 30 Maret 2026, usai penyelidikan intensif.
Bentrokan awal terjadi Jumat, 27 Maret 2026. Sempat mereda setelah polisi turun tangan.
Namun, situasi kembali memanas Sabtu, 28 Maret 2026, sekitar pukul 04.00 WIT.
Tersangka diduga menyerang korban, FAR, dengan parang.
Korban ditemukan luka parah dan meninggal di RSUD Karel Satsuitubun Langgur.
Kapolres menegaskan akan menindak tegas segala bentuk kekerasan.
Kedua tersangka dijerat pasal terkait tindak pidana terhadap nyawa dan penganiayaan yang mengakibatkan kematian.
Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara menanti.
Kapolres mengimbau masyarakat untuk menahan diri dan tidak terprovokasi.
“Kami juga terus melakukan pendekatan kepada tokoh masyarakat dan pihak terkait agar situasi tetap kondusif,” katanya.
Polisi akan meningkatkan patroli dan pengamanan di wilayah rawan konflik.
“Kami minta masyarakat mempercayakan penanganan kasus ini kepada aparat,” pungkasnya.













