Pekanbaru – UMP Riau 2026 ditetapkan sebesar Rp3.780.495,85. Angka ini naik Rp271.719,63 atau 7,74 persen dibandingkan tahun sebelumnya.
Kepala Disnakertrans Riau, Roni Rakhmat mengatakan, kenaikan ini mempertimbangkan kondisi ekonomi daerah dan kebutuhan hidup layak pekerja.
Selain UMP, Pemprov Riau juga menetapkan upah minimum sektoral.
Penetapan ini berdasarkan sidang dewan pengupahan provinsi dan kabupaten/kota se-Riau. Acuannya adalah PP Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan.
Untuk sektor migas, upah sektoral Riau ditetapkan Rp 3.998.179,46. Sektor pertanian dan perkebunan Rp 3.783.741,47.
Berikut UMK di tingkat kabupaten:
* Kabupaten Bengkalis: Rp 4.164.127,86
* Kabupaten Pelalawan: Rp 3.896.718,30
* Kabupaten Indragiri Hulu: Rp 4.265.600,55
* Kabupaten Kampar: Rp 4.149.255,46
Sektor pertanian, kehutanan, dan perikanan, UMK hanya ditetapkan untuk Kabupaten Siak, Rp 4.023.870,01.
“Penetapan ini mempertimbangkan karakteristik sektor dan produktivitas tenaga kerja,” ujar Roni.
Industri bubur kertas, kertas, papan kertas, dan tissue, UMK ditetapkan di Siak Rp 4.023.870,01 dan Pelalawan Rp 3.914.927,27.
Pemkab/Pemkot diminta melakukan pengawasan agar kebijakan ini berjalan efektif.
Penetapan UMP ini diharapkan menciptakan hubungan industrial yang harmonis dan mendorong pertumbuhan ekonomi daerah.







