Berita

TNI Tertibkan Tambang Ilegal: Perintah Prabowo Subianto Dijalankan Tentara

120
×

TNI Tertibkan Tambang Ilegal: Perintah Prabowo Subianto Dijalankan Tentara

Sebarkan artikel ini
7476a7425c4c6f3734e07b9a552d363b.jpg
7476a7425c4c6f3734e07b9a552d363b.jpg

Jakarta – Kepala Pusat Penerangan Tentara Nasional Indonesia (Kapuspen TNI) Mayor Jenderal Freddy Ardianzah menjelaskan dasar hukum keterlibatan tentara dalam penertiban tambang ilegal. Menurutnya, tindakan ini merupakan perintah langsung dari Presiden Prabowo Subianto dan memiliki landasan hukum dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan.

Mayor Jenderal Freddy Ardianzah, yang ditemui di kompleks DPR/MPR, Jakarta, pada Senin, 24 November 2025, mengatakan bahwa Perpres tersebut mengatur kolaborasi antara TNI dan unsur-unsur penegak hukum. Ia menegaskan, peran TNI dalam penertiban tambang ilegal tidak berkaitan dengan urusan penegakan hukum.

“TNI melaksanakan penertiban dan pengamanan (tambang ilegal),” kata Freddy. Jenderal bintang dua itu menambahkan, wewenang penegakan hukum tetap berada di tangan kejaksaan.

Sebelumnya, Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin bersama Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto meninjau langsung dua lokasi tambang timah ilegal di Kabupaten Bangka Tengah, Kepulauan Bangka Belitung. Peninjauan tersebut melibatkan sejumlah personel militer bersenjata lengkap dalam penertiban di area tambang.

Keterlibatan TNI dalam penertiban tambang ilegal ini menuai kritik dari koalisi masyarakat sipil. Direktur Imparsial, Ardi Manto, menilai tindakan tersebut mencerminkan penggunaan kekuatan militer yang tidak proporsional dalam konteks penegakan hukum.

Dalam keterangan tertulisnya pada Ahad, 23 November 2025, Ardi Manto menyatakan bahwa operasi penertiban tambang ilegal seharusnya menjadi bagian dari penegakan hukum di bawah wewenang kejaksaan dan Polri. “TNI bukanlah aparat penegak hukum, melainkan alat pertahanan negara yang harusnya fokus pada ancaman perang,” ujarnya.

Ia juga menyoroti Pasal 11 ayat 2 Perpres Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan. Menurut Ardi, beleid tersebut secara jelas menjelaskan bahwa Satuan Tugas (Satgas) Penertiban Kawasan Hutan berfungsi sebagai penegakan hukum.

Dengan demikian, ia menilai tindakan yang dilakukan satgas tersebut bukanlah urusan pertahanan. “Pelibatan TNI di dalam satgas ini menjadi bentuk penyimpangan serius,” ucapnya.

Ardi memperingatkan bahwa praktik ini dapat membuka ruang terjadinya penyalahgunaan kekuasaan serta melemahkan akuntabilitas dalam operasi penindakan yang dilakukan tentara. Akibatnya, keselamatan warga sipil berpotensi terancam, mengingat pelaku tambang ilegal bukanlah kombatan atau kelompok bersenjata.