Makassar – Kasus dugaan penganiayaan oleh polisi terhadap warga Maros, Sulawesi Selatan, terkait kembang api saat tahun baru, naik ke tahap penyidikan.
Kapolres Maros, AKBP Douglas Mahendrajaya, menyatakan penyidik Satreskrim Polres Maros sepakat meningkatkan status perkara.
Keputusan ini diambil usai memeriksa saksi dan mengumpulkan bukti.
“Saat ini 15 orang telah dimintai keterangan sebagai saksi, 13 di antaranya merupakan anggota Polri yang bertugas di Polres Maros,” kata Douglas, Sabtu (3/1).
Douglas menegaskan keseriusan institusi menanggapi laporan masyarakat terkait tindakan represif oknum anggotanya.
Personel yang terbukti melanggar akan diproses sesuai hukum, baik etik maupun pidana umum.
“Saat ini, tengah dijalani pemeriksaan intensif di Mapolres Maros. Jika terbukti bersalah, sanksi etik menanti, di samping proses peradilan pidana yang terus berjalan,” jelasnya.
Douglas juga meminta maaf kepada korban dan masyarakat atas insiden tersebut.
Sebelumnya, warga Maros bernama Akbar (26) melaporkan dugaan penganiayaan oleh oknum polisi karena menyalakan petasan saat malam tahun baru.
Akbar mengaku dianiaya sejumlah oknum polisi berpakaian preman di kawasan Pantai Tak Berombak (PTB).
“Saya dipukul dari belakang sekitar tujuh orang,” kata Akbar.
Akibatnya, Akbar mengalami luka memar di wajah dan tubuhnya. Ia telah melaporkan kejadian ini ke Propam dan menjalani visum.







