FENESIA – Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto menyatakan partainya menghormati keputusan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menetapkannya sebagai tersangka kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan. Pernyataan ini menjadi respons pertama Hasto setelah status tersangka diumumkan KPK pada Senin, 23 Desember 2024.

Kasus tersebut terkait buronan sekaligus eks kader PDIP Harun Masiku. “Partai kami menghormati keputusan KPK terkait status hukum saya,” ujar Hasto dalam keterangan video pada Kamis, 26 Desember 2024.

PDIP Tegaskan Komitmen pada Supremasi Hukum

Menurut Hasto, sikap PDIP mencerminkan penghormatan terhadap supremasi hukum di Indonesia. “Kami sebagai warga negara menjunjung tinggi supremasi hukum. PDIP berkomitmen pada nilai-nilai hukum,” tegasnya.

Hasto juga menyinggung pentingnya menjaga demokrasi dan melawan otoritarianisme. Dia menyatakan kritiknya terhadap penegakan demokrasi dan upaya mengebiri suara rakyat sering kali menghadirkan risiko. Namun, Hasto menolak mengaitkan penetapan tersangka dengan kritik yang pernah dia lontarkan.

Ketua KPK Setyo Budiyanto menjelaskan bahwa Hasto dan Donny Tri Istiqomah diduga terlibat dalam pemberian suap kepada Komisioner KPU Wahyu Setiawan. Uang tersebut bertujuan memuluskan Harun Masiku menjadi anggota DPR menggantikan Nazarudin Kiemas yang meninggal dunia.

“Hasto mengarahkan Donny untuk menyerahkan uang kepada Komisioner KPU melalui pihak perantara,” ungkap Setyo dalam konferensi pers pada Selasa, 24 Desember 2024. Selain itu, mereka juga menyusun kajian hukum terkait Putusan MA No. 57P/HUM/2019 demi mendukung langkah hukum Harun Masiku.

Penetapan status tersangka terhadap Hasto menambah babak baru kasus Harun Masiku, yang hingga kini masih menjadi buronan. PDIP menegaskan tetap menghormati proses hukum tanpa intervensi apapun.

83175 mtwzykyk00gmmtal3n5kvxmf79fnutdz

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *