Berita

PBNU Finalkan Pemberhentian Gus Yahya, Keputusan Mengikat!

122
×

PBNU Finalkan Pemberhentian Gus Yahya, Keputusan Mengikat!

Sebarkan artikel ini
428713a1f2b9d19769f02f040dbf5885.jpg
428713a1f2b9d19769f02f040dbf5885.jpg

Jakarta – Konflik internal Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) kian memanas setelah keputusan Syuriah untuk memberhentikan Yahya Cholil Staquf dari jabatan Ketua Umum PBNU ditolak mentah-mentah oleh yang bersangkutan. Gus Yahya, sapaan akrabnya, bahkan menyatakan siap menempuh jalur hukum apabila opsi dialog dan musyawarah tidak menemui titik terang.

Keputusan pemberhentian tersebut ditegaskan oleh Wakil Sekretaris Jenderal PBNU KH Imron Rosyadi Hamid. Ia menyatakan bahwa keputusan Syuriah bersifat final dan mengikat, dengan kewenangan tertinggi organisasi berada sepenuhnya di tangan Syuriah yang dipimpin Rais Aam, bukan Tandziah.

“Keputusan tertinggi organisasi PBNU itu ada di Syuriah yang dipimpin Rais Aam. Saat ini Syuriah sudah memutuskan untuk memberhentikan Gus Yahya dari jabatan Ketua Umum,” kata Gus Imron di Jakarta, Kamis, 4 Desember 2025.

Menurut Imron, keputusan tersebut secara implisit menyatakan bahwa Gus Yahya tidak lagi diperbolehkan mengatasnamakan PBNU maupun menggunakan simbol jabatan Ketua Umum. Segala tindakan yang dilakukan Gus Yahya setelah pemberhentian dinyatakan tidak sah secara kelembagaan, termasuk upaya mengganti posisi Sekjen PBNU.

Di sisi lain, Gus Yahya dengan tegas menentang pemecatan dirinya. Dalam konferensi pers di Kantor PBNU, Jakarta, pada Rabu, 3 Desember 2025, ia menegaskan bahwa pucuk kepemimpinan PBNU masih di bawah komandonya.

Gus Yahya mengklaim keputusan dan forum apa pun yang diklaim Syuriyah ihwal pemecatannya tidak sah dan tidak dapat diterima. Menurutnya, posisi Ketua Umum PBNU hanya bisa digeser melalui muktamar atau muktamar luar biasa.

Polemik ini bermula sejak munculnya hasil rapat harian Syuriyah—majelis tinggi PBNU—yang meminta Yahya Cholil Staquf mengundurkan diri dari jabatan Ketua Umum PBNU pada pekan lalu. Jajaran Syuriyah menilai Gus Yahya telah melanggar Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) serta Peraturan Perkumpulan Nahdlatul Ulama Nomor 13 Tahun 2025.

Salah satu bentuk pelanggaran yang disorot adalah kehadiran pemateri pro-Israel, Peter Berkowitz, di acara Akademi Kepemimpinan Nasional Nahdlatul Ulama di Jakarta, pada pertengahan Agustus 2025. Selain itu, jajaran Syuriyah juga menyoal tata kelola keuangan di lingkungan PBNU.

Keputusan pemberhentian tersebut tertuang dalam Hasil Keputusan Rapat Harian Syuriyah PBNU pada 20 November 2025. Keputusan ini kemudian diperkuat melalui surat edaran resmi yang ditandatangani Syuriah. Surat itu menetapkan bahwa mulai 26 November 2025 pukul 00.45 WIB, Gus Yahya tidak lagi berstatus Ketua Umum PBNU.

Imron Rosyadi Hamid juga menjelaskan persoalan terkait Sekretaris Jenderal PBNU, Saifullah Yusuf (Gus Ipul), yang dituduh tidak menjalankan tugas karena menahan tanda tangan sejumlah SK kepengurusan wilayah dan cabang. Menurutnya, hal itu bukan karena unsur kesengajaan, melainkan adanya cacat administratif pada unggahan SK melalui aplikasi Digdaya.

“Gus Ipul memang tidak bersedia tandatangan karena ada cacat dalam prosedur upload SK di aplikasi Digdaya. Staf yang meng-upload tidak bekerja secara profesional,” jelas Imron.

Imron menyebut Gus Ipul telah meminta pergantian staf administratif tersebut dalam rapat Syuriah, namun keputusan itu tidak dieksekusi. Ia memastikan Gus Ipul tetap menjalankan tugasnya dengan menandatangani dokumen yang telah memenuhi prosedur.

Sementara itu, Sekretaris Jenderal PBNU Amin Said Husni menyatakan bahwa keputusan untuk membawa polemik ini ke ranah hukum merupakan pilihan terakhir yang akan mereka tempuh. Ia mengatakan tidak ada batas waktu tertentu untuk sampai pada keputusan tersebut, namun mereka masih menunggu hasil mediasi yang tengah dilakukan oleh para kyai sepuh.

Di tengah upaya rekonsiliasi yang diusulkan oleh pihak Gus Yahya, Rais Aam PBNU Miftachul Akhyar justru ingin kekisruhan ini diselesaikan lewat rapat pleno atau muktamar luar biasa yang digelar dalam waktu dekat. Ia mengklaim muktamar digelar untuk memastikan roda organisasi berjalan normal setelah pemecatan Gus Yahya.

“Kami ingin transisi berjalan tertib, sesuai aturan jam’iyah,” ujar Miftachul melalui keterangan tertulis, Sabtu, 29 November 2025.