Jakarta – Mediasi antara mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, dan selebgram Lisa Mariana terkait kasus dugaan pencemaran nama baik berlangsung tanpa kehadiran keduanya. Mediasi digelar di Bareskrim Polri, Selasa (23/9/2025).
Lisa Mariana absen dengan alasan sakit.
“Kebetulan hari ini tidak bisa hadir. Karena tadi katanya sakit,” ujar John Boy Nababan, kuasa hukum Lisa.
Meski Lisa absen, tim kuasa hukumnya tetap hadir di Bareskrim Polri untuk mengikuti mediasi.
Ridwan Kamil juga tidak hadir secara langsung. Ia diwakili oleh pengacaranya, Muslim Jaya.
“Nanti kita jelaskan setelah selesai,” singkat Muslim.
Kasus ini bermula saat Ridwan Kamil melaporkan Lisa Mariana pada 11 April 2025 atas dugaan pencemaran nama baik melalui unggahan di media sosial.
Laporan tersebut teregister dengan nomor LP/B/174/IV/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI.
Ridwan Kamil menjerat Lisa dengan Undang-Undang ITE dan pasal pencemaran nama baik dalam KUHP.
Sebelumnya, pada 7 Agustus 2025, telah dilakukan tes DNA di Bareskrim Polri dengan melibatkan Pusdokkes Polri.
Hasil tes DNA dari sampel darah dan air liur Ridwan Kamil, Lisa Mariana, serta anak CA menunjukkan tidak ada kecocokan.
Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Pol Himawan Bayu Aji, pada 21 Mei 2025, membenarkan laporan Ridwan Kamil terhadap Lisa Mariana telah naik ke penyidikan.







