Jakarta – KPK membongkar dugaan suap yang melibatkan Ketua dan Wakil Ketua Pengadilan Negeri (PN) Depok.

I Wayan Eka Mariarta dan Bambang Setyawan diduga menerima suap terkait sengketa lahan.

OTT dilakukan pada Kamis (5/2).

Kasus ini bermula dari gugatan PT Karabha Digdaya (KD) terkait lahan seluas 6.500 meter persegi di Tapos, Depok. Gugatan itu dikabulkan PN Depok.

PT KD mengajukan permohonan eksekusi lahan pada Januari 2025.

Warga yang bersengketa mengajukan PK pada Februari 2025.

Juru bicara KPK, Asep Guntur, menyebut Ketua PN Depok dan wakilnya menunjuk jurusita sebagai perantara.

Keduanya meminta fee Rp 1 miliar kepada PT KD.

Setelah negosiasi, disepakati fee Rp 850 juta.

Kesepakatan ini mempercepat eksekusi lahan.

Eka mengeluarkan penetapan pengosongan lahan pada 14 Januari.

Setelah itu, Berliana memberikan uang Rp 20 juta kepada Yohansyah.

Berliana menyerahkan Rp 850 juta kepada Yohansyah di arena golf pada Februari 2026.

Uang itu berasal dari pencairan cek fiktif PT SKBB Consulting Solusindo.

Lima orang ditetapkan sebagai tersangka:

* Wayan Eka Mariarta (Ketua PN Depok)
* Bambang Setyawan (Wakil Ketua PN Depok)
* Yohansyah Maruanaya (Jurusita PN Depok)
* Trisnadi Yulrisman (Direktur Utama PT KD)
* Berliana Tri Ikusuma (Head Corporate Legal PT KD)

83175 mtwzykyk00gmmtal3n5kvxmf79fnutdz

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *