Berita

Kejari-Pemkab Tanah Datar Sepakati Pidana Kerja Sosial

111
×

Kejari-Pemkab Tanah Datar Sepakati Pidana Kerja Sosial

Sebarkan artikel ini
kejari-pemkab-tanah-datar-kolaborasi-terapkan-pidana-sosial-efektif
kejari pemkab tanah datar kolaborasi terapkan pidana sosial efektif

Batusangkar – Pelaku tindak pidana di Tanah Datar, Sumatera Barat, terancam sanksi pidana sosial. Kejaksaan Negeri (Kejari) Batusangkar dan Pemerintah Kabupaten Tanah Datar sepakat menerapkan sanksi tersebut sebagai bagian dari sistem pemidanaan.

Kesepakatan ini diwujudkan melalui penandatanganan perjanjian kerja sama yang berlangsung di Indojolito Batusangkar, Senin (1/12/2025).

Kepala Kejari Batusangkar, Anggiat AP Pardede, dan Bupati Tanah Datar, Eka Putra, menandatangani langsung perjanjian tersebut.

Kerja sama ini bertujuan untuk menyelaraskan tindakan antara Kejari dan Pemkab dalam melaksanakan pidana kerja sosial sesuai aturan yang berlaku.

Tujuannya adalah agar penerapan pidana kerja sosial berjalan konsisten, terukur, dan tetap menjunjung tinggi nilai kemanusiaan.

Selain itu, diharapkan kesadaran hukum para pelaku tindak pidana juga meningkat.

Dasar hukum penerapan pidana kerja sosial ini adalah UU No. 1 Tahun 2023 Pasal 85. Aturan ini mengatur pidana kerja sosial untuk tindak pidana dengan ancaman penjara di bawah 5 tahun atau denda kategori II.

Penerapan pidana kerja sosial merupakan bagian dari perubahan paradigma pemidanaan di Indonesia. Orientasinya adalah keadilan korektif, restoratif, dan rehabilitatif.

KUHP Nasional mengatur pidana pokok berupa pidana penjara, pidana tutupan, pidana pengawasan, pidana denda, dan pidana kerja sosial.

Pidana pengawasan dan pidana kerja sosial menjadi alternatif pengganti pidana penjara.

Acara penandatanganan ini dihadiri oleh Dandim 0307 Tanah Datar, Kepala Pengadilan Negeri Batusangkar, Sekda Tanah Datar, dan Asisten Administrasi Umum.