Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali memperluas penyidikan kasus dugaan korupsi pengelolaan pertambangan PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT). Kali ini, penyidik menetapkan tiga tersangka baru yang diduga terlibat dalam praktik ekspor batu bara ilegal bersama pengusaha Samin Tan.
Tiga tersangka tersebut yakni mantan Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Rangga Ilung, Handry Sulfian, yang kini menjabat sebagai Kepala Kantor KSOP Kelas II Teluk Palu. Selain itu, penyidik juga menetapkan Direktur PT AKT, Bagus Jaya Wardhana, dan General Manager PT OOWL Indonesia, Helmi Zaidan Mauludin.
Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaiman Nahdi, mengungkapkan bahwa ketiganya dijemput paksa oleh tim penyidik pada Kamis, 23 April 2026. Penangkapan tersebut dilakukan setelah penyidik mengumpulkan bukti kuat terkait peran mereka dalam memfasilitasi aktivitas ilegal PT AKT.
Penyidikan ini mengungkap modus operandi penggunaan dokumen terbang milik perusahaan lain, termasuk PT Mantimin Coal Mining yang terafiliasi dengan Samin Tan. Praktik ini bertujuan melegalkan batu bara yang dikeruk dari konsesi PT AKT, padahal izin usaha pertambangan perusahaan tersebut telah dicabut oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral pada 2017.
Dalam perkara ini, Samin Tan sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka lebih dulu pada 28 Maret 2026. Ia diduga tetap menjalankan aktivitas pertambangan secara ilegal di wilayah konsesi yang izinnya sudah tidak berlaku dengan bantuan pihak kontraktor, PT Artha Contractors.
Hingga saat ini, penyidik telah memeriksa sekitar 45 orang saksi untuk mendalami keterlibatan para tersangka. Atas perbuatannya, ketiga tersangka baru ini dijerat dengan Pasal 603 atau Pasal 604 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana terkait tindak pidana korupsi.







