Jakarta – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) secara resmi menerbitkan Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 4 Tahun 2025 tentang Penindakan Aksi Penyerangan terhadap Polri. Regulasi ini menjadi pedoman normatif bagi personel Polri dalam menghadapi ancaman penyerangan yang berpotensi membahayakan jiwa, merusak fasilitas, maupun mengganggu stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat.
Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri, Kombes Pol. Erdi A. Chaniago, mengatakan bahwa peraturan ini memberikan dasar yang kuat bagi anggota untuk bertindak. Tindakan tersebut mencakup pemberian peringatan, penangkapan, hingga penggunaan senjata api secara proporsional.
Erdi menjelaskan, penerbitan Perkap ini dilandasi kebutuhan untuk menyediakan dasar hukum yang jelas, tegas, dan terukur terhadap setiap tindakan penindakan yang dilakukan anggota Polri di lapangan. Dalam konsiderans disebutkan, Polri kerap berhadapan dengan situasi yang mengancam keselamatan diri, keluarga, maupun fasilitas kepolisian, sehingga diperlukan langkah penanganan dan penindakan agar dampaknya tidak semakin meluas.
Lebih lanjut, Erdi menegaskan bahwa Perkap 4 Tahun 2025 bukan sekadar respons reaktif atas satu peristiwa tertentu. Sebaliknya, regulasi ini berfungsi sebagai pedoman menyeluruh yang bersifat antisipatif dan preventif.
“Perkap Kapolri Nomor 4 Tahun 2025 ini disusun untuk memberikan pedoman jelas bagi anggota Polri ketika menghadapi aksi penyerangan. Jadi bukan sekadar merespons satu kejadian, melainkan upaya antisipasi agar tindakan kepolisian di lapangan selalu tegas, terukur, dan sesuai ketentuan hukum,” ujar Erdi di Jakarta, Selasa (30/9/2025).
Dengan diterbitkannya Perkap ini, Polri berharap pelaksanaan tugas di lapangan dapat semakin profesional, proporsional, serta berlandaskan hukum. Hal ini demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat secara optimal.







