Jakarta – Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto menerima vonis 3,5 tahun penjara dalam kasus suap PAW Harun Masiku. Vonis dibacakan hakim di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (25/7/2025).
Hasto menegaskan penerimaan vonis ini bukan pengakuan bersalah. Ia menilai hukum telah menjadi alat kekuasaan.
“Karena itulah terhadap putusan tadi, ya saya terima dalam konteks bahwa ini adalah ketidakadilan,” kata Hasto. “Bahwa tema menggugat keadilan itu akan selalu relevan.”
Hasto mengaku telah mengantisipasi putusan ini sejak April lalu. Ia mengaku mendapat informasi vonis yang akan dijatuhkan berkisar 3,5 hingga 4 tahun.
“Saya sudah mengetahui informasi-informasi terkait angka 3,5 tahun sampai 4 tahun,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Hasto menilai proses peradilan yang menimpanya terkait manuver politik. Ia menduga ada upaya mengganggu konsolidasi partai menjelang Kongres PDIP.
“Apalagi ini berkaitan juga dengan agenda konsolidasi partai,” kata Hasto. “Sejak awal dikatakan bahwa ada yang mau mengganggu Kongres PDI Perjuangan, mau mengawut-awut Kongres.”
Meski demikian, Hasto menghormati lembaga peradilan. Ia juga berterima kasih kepada tim penasihat hukum dan kader PDIP yang telah memberikan dukungan.
“Kepada seluruh simpatisan, anggota, dan kader PDI Perjuangan, kami mengucapkan terima kasih,” ucap Hasto. “Sejak awal proses ini, ketika bulan Januari 2020 terjadi OTT, itu sudah ada motif politik.”
Hasto menutup pernyataannya dengan menegaskan akan terus berjuang untuk keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
“Dengan putusan ini, kepala saya tegak, karena kita terus akan melawan berbagai ketidakadilan itu,” pungkasnya. “Kita akan menggugat keadilan agar cita-cita keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia betul-betul dapat terwujud.”







