Jakarta – Ferry Juliantono resmi menjabat sebagai Menteri Koperasi (Menkop) menggantikan Budi Arie Setiadi dalam perombakan (reshuffle) Kabinet Merah Putih pada Senin, 8 September 2025. Bersama sejumlah menteri dan wakil menteri lain, ia diambil sumpahnya oleh Presiden Prabowo Subianto di Istana Negara.
Pergantian kepemimpinan ini segera memunculkan pertanyaan mengenai nasib program unggulan Kementerian Koperasi (Kemenkop), yakni Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih. Pasalnya, hanya beberapa jam sebelum reshuffle, Budi Arie masih sempat menghadiri rapat kerja dengan Komisi VI DPR RI.
Dalam rapat tersebut, Budi Arie memaparkan pagu anggaran 2026 senilai Rp 937 miliar serta berbagai program Kemenkop. Salah satu program yang ditekankan adalah rencana digitalisasi lebih dari 80.000 unit Kopdes Merah Putih.
Peneliti ekonomi dari Center of Economic and Law Studies (Celios), Jaya Darmawan, menilai pergantian menteri koperasi tidak akan banyak memengaruhi keberlanjutan program Kopdes Merah Putih. Ia berpendapat, karena Ferry adalah orang dekat Presiden, program ambisius ini kemungkinan akan lebih terjamin kelanjutannya.
Namun, Jaya Darmawan juga menekankan bahwa siapa pun menterinya, masih ada sejumlah pekerjaan rumah yang harus diselesaikan. Eksekusi program Kopdes Merah Putih, menurutnya, masih menghadapi berbagai hambatan.
Hambatan tersebut meliputi pendanaan yang belum lancar, bentuk usaha koperasi yang belum jelas, hingga keraguan para pelaku koperasi soal keberlanjutan program. Sejak awal, ia mengkritik, perencanaannya memang tidak matang.
Sementara itu, Ekonom Universitas Paramadina, Wijayanto Samirin, berharap program Kopdes Merah Putih dapat berjalan lebih baik di bawah kepemimpinan Ferry Juliantono. Ia berpandangan, Ferry lebih rasional dan tidak memiliki beban politik jangka pendek yang bisa memengaruhi arah program, berbeda dengan Budi Arie.
Meski demikian, Wijayanto juga mengingatkan bahwa program Kopdes Merah Putih perlu ditinjau ulang secara mendalam. Hal ini penting agar program tidak menimbulkan masalah di kemudian hari dan para menteri harus berpikir untuk 10 tahun ke depan.
Ia menegaskan, program yang terburu-buru berisiko menghasilkan eksekusi buruk dan membuka celah korupsi. Wijayanto memberikan contoh, jika koperasi kolaps lalu Dana Desa dipakai sebagai jaminan dan pada akhirnya ditutup dengan skema burden sharing lewat SBN, ke depan ini bisa saja menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), atau Kejaksaan.













