GadgetTechno

Bukan Cuma IMEI Ponsel BM yang Diblokir

88
×

Bukan Cuma IMEI Ponsel BM yang Diblokir

Sebarkan artikel ini
Foto: Internet

FENESIA – Pada tanggal 15 September mendatang peraturan mengenai IMEI akan mulai berlaku. Aturan ini tak hanya menyasar Ponsel BM, tapi juga perangkat illegal lainnya, seperti laptop ataupun tablet.

Handphone, laptop, dan tablet atau disingkat HKT adalah barang-barang yang menjadi incaran pemerintah saat ini. Jika barang-barang tersebut ditemukan dan terbukti illegal, pemerintah memastikan perangkat-perangkat tersebut tidak akan mendapatkan layanan telekomunikasi, termasuk internet.

Dikutip dari laman DetikInet, Marwan O. Baasir, Sekjen Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI), mengatakan, “Hanya yang HKT saja yang terblokir (layanan telekomunikasinya).”

Mengenai aturan IMEI, pemerintah mengatakan akan dimulai pada 15 September 2020. Hal ini berdasarkan informasi dari ATSI mengenai sistem yang dijalankan pada aturan IMEI ini.

Ismail, Dirjen SDPPI Kementerian Kominfo, mengatakan, “Bahwa berdasarkan informasi dari ATSI memperkirakan bahwa sistem sudah sempurna tanggal 15 September.”

Ponsel BM dan perangkat illegal lainnya juga tidak akan mendapatkan layanan telekomunikasi apapun, meskipun perangkat tersebut disematkan SIM Card.

Perangkat ilegal yang dimaksud dan terkena blokir IMEI ini adalah perangkat yang beredar di Indonesia tetapi baru diaktifkan setelah aturan IMEI berlaku pada 18 April 2020.

Sedangkan untuk ponsel BM yang telah digunakan sebelum 18 April 2020, perangkat tersebut bebas dari peratutan IMEI atau masih digunakan seperti biasanya.

Jika ada perangkat yang terbukti ilegal, perangkat tersebut masih bisa mengakses internet melalui fitur WiFi.