Jakarta – Bareskrim Polri akan memanggil pakar telematika Roy Suryo mengenai tuduhan kecurangan tiga mikrofon yang tersebut digunakan calon delegasi presiden (cawapres) nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka pada waktu debat cawapres pada Jumat, 22 Desember 2023 lalu.

Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri Kombes Erdi A Chaniago mengatakan, pihaknya telah lama menerima laporan dengan terlapor pemilik akun X bernama @KRMTRoySuryo1.

“Iya benar ada LP dari publik yang dimaksud melaporkan pemilik akun X bernama @KRMTRoySuryo1,” kata Erdi untuk wartawan dikutip, Kamis (4/1/2024).

Erdi mengatakan, pasca menerima laporan tersebut, penyidik akan menganalisanya kemudian akan mengklarifikasi pihak pelapor juga terlapor.

“Langkah selanjutnya setelahnya menerima laporan penyidik melakukan analisa juga klarifikasi terhadap pelapor kemudian terlapor,” katanya.

Dalam laporan tersebut, Roy Suryo disangkakan aktivitas pidana ujaran kebencian, berita bohong sebagaimana dimaksudkan di Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45A ayat (2) UU RI nomor 19 tahun 2016 tentang inovasi berhadapan dengan UU RI nomor 11 tahun 2008 tentang Data dan juga Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 14 KUHP dan/atau Pasal 15 KUHP dan/atau Pasal 207 KUHP.

“Jadi semua laporan akan diproses sesuai dengan aturan yang berlaku,” katanya.

Sebelumnya, Ketua Cyber Indonesia Aulia Fahmi mengungkapkan pihaknya telah dilakukan melaporkan Roy Suryo dengan pasal ujaran kebencian lalu berita bohong. Laporan ini diterima kemudian teregister dengan nomor LP/B/2/1/2024/SPKT/Bareskrim Polri.

83175 mtwzykyk00gmmtal3n5kvxmf79fnutdz

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *