Jakarta – Muhammad Kerry Adrianto Riza, anak dari pengusaha minyak Riza Chalid, divonis 15 tahun penjara.

Selain itu, ia didenda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan.

Putusan ini terkait kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang Pertamina 2018-2023.

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menjatuhkan vonis tersebut.

Negara diperkirakan merugi Rp285 triliun akibat kasus ini.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Muhammad Kerry Adrianto Riza oleh karena itu dengan pidana penjara selama 15 tahun,” kata ketua majelis hakim Fajar Kusuma Aji, Jumat (26/2) dini hari.

Kerry, yang merupakan pemilik manfaat PT Orbit Terminal Merak (OTM), juga dihukum membayar uang pengganti Rp2,9 triliun subsider 5 tahun penjara.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Kerry 18 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan.

Jaksa juga menuntut uang pengganti Rp13,4 triliun subsider 10 tahun penjara.

Menurut jaksa, Kerry melanggar Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 UU Tipikor.

Jaksa menilai perbuatan Kerry tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi dan mengakibatkan kerugian keuangan negara yang sangat besar.

Selain Kerry, Dimas Werhaspati (Komisaris PT Navigator Khatulistiwa dan PT Jenggala Maritim) dan Gading Ramadhan Joedo (Komisaris PT Jenggala Maritim dan Dirut PT Orbit Terminal Merak) juga divonis.

Dimas dan Gading divonis 13 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan.

Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa, yaitu 16 tahun penjara serta uang pengganti US$11 juta dan Rp1 triliun subsider 8 tahun penjara.

Hakim anggota Mulyono Dwi Purwanto memiliki pendapat berbeda (dissenting opinion).

Mulyono meragukan prosedur penghitungan kerugian negara dalam kasus ini.

Ia juga menilai tidak ada niat jahat dalam penyewaan tangki, yang masih dipakai dan memberi manfaat besar untuk negara.

Menurut Mulyono, para terdakwa tidak merugikan negara dan tidak memperoleh keuntungan pribadi.

“Dengan keadaan tersebut, menurut anggota majelis tidak adil para terdakwa dari PT OTM diadili dan dihukum,” kata Mulyono.

83175 mtwzykyk00gmmtal3n5kvxmf79fnutdz

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *