Jakarta – Bahar bin Smith diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan anggota Banser.

Pemeriksaan berlangsung di Mapolrestro Tangerang Kota sejak Selasa (10/2).

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto mengatakan pemeriksaan masih bertahap. “Masih dalam proses pemeriksaan karena baru datang sore kemarin,” ujarnya, Rabu (11/2).

Budi tak menjelaskan detail pemeriksaan. Ia hanya menyebut proses masih berjalan.

“Ini masih berjalan karena yang bersangkutan kemarin sore hadir dan dilakukan pemeriksaan, kita masih menunggu waktu 1×24 jam ini apakah akan dilakukan upaya hukum lainnya ini akan kita lihat, kita hormati mereka akan melakukan gelar perkara,” tuturnya.

Pengamanan di Mapolrestro Tangerang Kota diperketat. Ini sebagai antisipasi hal yang tidak diinginkan selama pemeriksaan.

Sejumlah kendaraan rantis dan personel pengamanan tambahan disiagakan di pintu masuk Polres Metro Tangerang Kota.

“Polisi pasti harus melakukan langkah-langkah antisipasi ya. Langkah-langkah antisipasi terkait dan polisi juga tidak ingin adanya intervensi terkait tentang proses penanganan perkara yang dilakukan,” ujar Budi.

Polres Metro Tangerang Kota telah menetapkan Bahar bin Smith sebagai tersangka. Kasusnya dugaan penganiayaan anggota Banser Kota Tangerang.

“Kami sudah menetapkan tersangka dan mengirimkan panggilan kepada yang bersangkutan untuk dimintai keterangan pada Rabu, 4 Februari 2026,” kata Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota AKBP Awaludin Kanur, Minggu (1/2).

Penganiayaan diduga terjadi 21 September 2025 di Cipondoh, Kota Tangerang. Saat itu, Bahar menghadiri acara keagamaan.

Anggota Banser yang datang disebut hendak bersalaman. Namun, korban diadang sekelompok orang.

Korban lalu dibawa ke ruangan dan diduga mengalami kekerasan fisik hingga luka-luka.

Peristiwa dilaporkan ke polisi pada 22 September 2025 dengan nomor LP/B/1395/IX/2025/SPKT/Polres Metro Tangerang Kota/Polda Metro Jaya.

Bahar dijerat Pasal 365 KUHP, Pasal 170 KUHP, dan/atau Pasal 351 KUHP juncto Pasal 55 KUHP.

83175 mtwzykyk00gmmtal3n5kvxmf79fnutdz

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *