Berita

Rektor UNM Laporkan Akun Medsos, Desak Polisi Usut Tuntas Hoaks

80
×

Rektor UNM Laporkan Akun Medsos, Desak Polisi Usut Tuntas Hoaks

Sebarkan artikel ini
rektor-unm-nonaktif-laporkan-akun-medsos-terkait-pencemaran-nama-baik
rektor unm nonaktif laporkan akun medsos terkait pencemaran nama baik

Makassar – Rektor nonaktif Universitas Negeri Makassar (UNM), Karta Jayadi, melaporkan akun Instagram @mekdiunm ke Polda Sulawesi Selatan.

Laporan ini terkait dugaan pencemaran nama baik dan penyebaran hoaks.

Karta menilai konten yang disebarkan akun tersebut tidak berdasar hukum. Ia juga menyebut konten itu membentuk opini publik yang keliru.

Menurut Karta, @mekdiunm secara konsisten menyebarkan narasi yang merugikan dirinya dan mencoreng nama baik UNM.

Tuduhan yang dialamatkan padanya, termasuk isu chat mesra, disebut tidak didukung bukti hukum yang sah.

Isu ini muncul setelah Karta mengambil kebijakan tegas di internal kampus.

Polemik bermula dari pemecatan Wakil Rektor Bidang Umum dan Keuangan UNM, Prof Ichsan.

Dua bulan kemudian, Karta juga memberhentikan dosen berinisial QDB dari jabatan Kepala Pusat Inovasi dan Tepat Guna UNM.

QDB kemudian melaporkan Karta ke Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Sulsel terkait dugaan chat mesra.

Sejak saat itu, isu soal Karta berkembang luas di media sosial dan diperkuat oleh unggahan akun-akun anonim.

Karta telah membuat laporan dugaan pencemaran nama baik pada 25 Agustus 2025.

Pada Senin (19/1), Karta mendatangi Polda Sulsel untuk mempertanyakan perkembangan laporannya.

Ia juga membawa bukti tambahan, termasuk unggahan terbaru @mekdiunm yang dinilainya memperparah pencemaran nama baik.

Karta berharap Polda Sulsel menangani perkara ini secara profesional dan objektif.

Kepala Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sulsel, AKBP Sahruna, mengatakan setiap laporan masyarakat dilayani sesuai prosedur.

Laporan Karta akan diserahkan kepada penyidik untuk ditindaklanjuti.

Seluruh laporan akan diproses sesuai standar operasional prosedur (SOP) yang berlaku.

Penyidik akan menyampaikan perkembangan penanganan perkara secara resmi.