Berita

Arif Nuryanta Ungkap Suap Vonis Lepas Kasus Korupsi CPO

169
×

Arif Nuryanta Ungkap Suap Vonis Lepas Kasus Korupsi CPO

Sebarkan artikel ini
cdb3202064378245f9ae3d397f5c87c3.jpg
cdb3202064378245f9ae3d397f5c87c3.jpg

Jakarta – Sidang kasus dugaan suap vonis lepas ekspor CPO mengungkap aliran dana miliaran rupiah kepada majelis hakim. Pengakuan mengejutkan ini muncul dari saksi Muhammad Arif Nuryanta, hakim nonaktif yang juga mantan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (31/12/2025), Arif mengakui menerima uang terkait pengurusan perkara korupsi CPO korporasi. Dana tersebut diduga berasal dari Wahyu Gunawan, mantan Panitera Muda Perdata Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

“Uang itu Rp 5 miliar saya simpan di meja kerja saya. Saya beri Djuyamto Rp 5 miliar dalam bentuk mata uang asing,” ungkap Arif di hadapan majelis hakim.

Arif juga menyebutkan adanya permintaan bantuan untuk perkara minyak goreng korporasi dari terdakwa Ariyanto Bakri, yang dikenalnya melalui Wahyu Gunawan. Ia mengaku hanya bersedia membantu mengurangi tuntutan jika sudah tinggi.

Hakim nonaktif Djuyamto turut mengungkap adanya penawaran lain sebesar Rp 20 miliar dari seorang kolega setelah pembacaan dakwaan oleh jaksa. Namun, ia mengklaim tawaran itu tidak berasal dari Arif Nuryanta maupun Wahyu Gunawan.

Jaksa penuntut umum akan terus mendalami aliran dana dan peran pihak-pihak terkait dalam dugaan pengaturan vonis lepas perkara korupsi CPO korporasi pada sidang selanjutnya, Jumat (02/01/2026).

Dalam kasus ini, Marcella Santoso dan suaminya, Ariyanto, didakwa menyuap hakim untuk memberikan vonis lepas kepada tiga korporasi terdakwa korupsi minyak goreng atau CPO dan tindak pidana pencucian uang. Ketiganya diduga mewakili kepentingan Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group.

Marcella, Junaedi, Ariyanto, dan M. Syafe’i dijerat dengan Pasal 6 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP serta Pasal 3 atau Pasal 4 atau Pasal 5 UU tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

f63ebdb51979eb77a1ffc7645fcfc0c3.jpg
Berita

Ringkasan Berita: Dokter tim Ola Sand memastikan seluruh pemain Norwegia kini sudah sehat dan kondisi skuad terkendali Sebelumnya Stale Solbakken mengungkapkan beberapa pemain sempat sakit dan dirawat di rumah sakit Kabar pulihnya Erling Haaland cs menjadi modal penting Norwegia menghadapi Inggris di perempat final Piala Dunia 2026 TRIBUNNEWS.COM – Kondisi skuad Norwegia dipastikan kembali bugar menjelang menghadapi Inggris pada babak perempat…