Jakarta – KPK menyatakan tak khawatir barang bukti kasus dugaan korupsi haji 2023-2024 akan dihilangkan.

Pernyataan ini terkait pencegahan ke luar negeri mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas yang akan segera habis masa berlakunya.

“Tidak ada kekhawatiran soal itu,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Selasa (30/12).

Budi menjelaskan pemeriksaan oleh penyidik akan segera rampung.

KPK masih menunggu perhitungan kerugian negara dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto mengakui penanganan kasus ini berjalan lambat.

Namun, Fitroh menegaskan progres tetap berjalan dan pihaknya akan segera menetapkan tersangka.

“Lambat sedikit, tetapi harus pasti,” ujarnya.

KPK memastikan pasal yang digunakan terkait kerugian negara.

Saat ini, KPK intens berkomunikasi dengan auditor BPK untuk menghitung kerugian negara.

Dalam prosesnya, KPK telah memeriksa sejumlah saksi dari Kementerian Agama, biro perjalanan haji, dan asosiasi.

Di antaranya Yaqut Cholil Qoumas, Hilman Latief, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, dan Syarif Hamzah Asyathry.

Kemudian Fuad Hasan Masyhur, Khalid Zeed Abdullah Basalamah, Ibnu Mas’ud, Muhammad Al Fatih, Juahir, Syam Resfiadi, dan Zainal Abidi.

KPK telah mengeluarkan larangan bepergian ke luar negeri untuk Yaqut Cholil Qoumas, Gus Alex, dan Fuad Hasan Masyhur sejak 11 Agustus 2025.

Pencegahan ini berlaku hingga enam bulan ke depan atau pertengahan Februari 2026.

KPK juga telah menggeledah sejumlah lokasi, termasuk rumah Yaqut, kantor agen perjalanan haji, rumah ASN Kementerian Agama, dan ruang Ditjen PHU Kementerian Agama.

Sejumlah barang bukti telah disita, seperti dokumen, barang bukti elektronik, kendaraan, dan properti.

83175 mtwzykyk00gmmtal3n5kvxmf79fnutdz

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *