Jakarta – Gugatan cerai Atalia Praratya terhadap Ridwan Kamil menjadi sorotan. Gugatan diajukan ke Pengadilan Agama Bandung.

Tidak ada tuntutan harta gono-gini dalam gugatan cerai tersebut.

Panitera Pengadilan Agama Bandung, Dede Supriadi, membenarkan hal itu. Gugatan cerai Atalia hanya bersifat tunggal.

“Tidak ada (soal harta gono-gini), hanya cerai saja,” kata Dede.

Ketiadaan tuntutan harta bersama memunculkan spekulasi adanya kesepakatan.

Publik membandingkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Ridwan Kamil dan Atalia Praratya.

Berdasarkan LHKPN per 1 April 2025, Atalia Praratya memiliki total kekayaan Rp26,5 miliar.

Aset properti berupa tanah dan bangunan mendominasi dengan nilai Rp19,57 miliar.

Atalia memiliki rumah dan tanah di Kota Bandung, serta tanah di Gianyar, Bali.

Koleksi kendaraan Atalia bernilai Rp1,83 miliar, termasuk mobil dan motor.

Kas dan tabungan Atalia tercatat sebesar Rp8,6 miliar, surat berharga Rp720 juta, dan harta lainnya.

Ridwan Kamil melaporkan kekayaannya ke KPK pada 29 Februari 2024 sebesar Rp11,7 miliar.

Asetnya meliputi tanah dan bangunan senilai Rp17 miliar, serta alat transportasi dan mesin Rp771 juta.

Ridwan Kamil juga memiliki surat berharga Rp880 juta dan kas Rp5,9 miliar.

Namun, ia memiliki utang sebesar Rp3,3 miliar yang mengurangi total kekayaannya.

Selisih kekayaan antara keduanya menjadi sorotan.

83175 mtwzykyk00gmmtal3n5kvxmf79fnutdz

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *