Jakarta – Aktris Erika Carlina resmi mencabut laporan polisi terkait dugaan pengancaman yang dilakukan oleh Giovanny Surya Saputra alias DJ Panda. Pencabutan laporan ini membuka peluang penyelesaian kasus melalui jalur restorative justice.
Kepolisian Daerah Metro Jaya mengonfirmasi pencabutan laporan tersebut. “Betul, sudah cabut laporan. Surat pencabutannya masuk Jumat kemarin,” kata Kepala Subdirektorat Remaja, Anak, dan Wanita (Kasubdit Renakta) Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, AKBP Iskandarsyah, Senin (22/12/2025).
Iskandarsyah menjelaskan, pencabutan ini akan diproses lebih lanjut. “Sedang kami proses untuk restorative justice,” ujarnya.
Pencabutan laporan ini merupakan tindak lanjut dari mediasi yang telah dilakukan Erika Carlina dan DJ Panda di luar proses hukum. “Mereka sudah mediasi di luar. Sudah terjadi kesepakatan,” tutur Iskandarsyah.
Sebelumnya, Erika Carlina melaporkan DJ Panda ke Polda Metro Jaya pada Juli 2025 atas dugaan pengancaman dan penyebaran data pribadi di grup penggemar.
DJ Panda sendiri telah menyampaikan permohonan maaf secara terbuka. Ia mengakui khilaf telah menyebarkan data pribadi Erika Carlina, yang merupakan mantan kekasihnya, ke dalam grup WhatsApp.
“Saya atas nama Giovanny Surya Saputra memohon maaf sebesar-besarnya kepada pihak Erika Carlina karena saya telah khilaf menyebarluaskan data pribadi milik Erika ke grup WhatsApp,” ujar DJ Panda dalam konferensi pers.
DJ Panda mengaku menyesal atas perbuatannya yang membuka rahasia kehamilan Erika dan menyebabkan teror. Ia pun memaklumkan laporan polisi yang dibuat Erika sebagai upaya perlindungan seorang ibu terhadap anaknya.
“Saya menyesal dan sangat memaklumi bahwa laporan yang ditujukan kepada saya ini merupakan upaya perlindungan seorang ibu terhadap anaknya,” lanjutnya.














