Padang – Polda Sumatera Barat (Sumbar) memusnahkan 121 kilogram ganja, Jumat (12/12). Barang bukti narkoba ini merupakan hasil operasi penangkapan selama sebulan terakhir.
Selain memusnahkan ganja, polisi juga menangkap 12 tersangka.
Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumbar mengungkap kasus ini dalam operasi yang berlangsung sejak 11 November hingga 11 Desember 2025.
Wakapolda Sumbar, Brigjen Pol Solihin, menegaskan pengungkapan kasus ini bukti keseriusan polisi dalam memberantas narkoba.
“Walaupun kami semua sibuk membantu saudara-saudara kita yang terdampak bencana, tapi kami tidak pernah lengah dalam penegakkan hukum narkoba,” kata Solihin.
Solihin juga menekankan pentingnya peran serta masyarakat dalam memerangi narkoba. Ia mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama memberantas narkoba.
“Kami sangat membutuhkan dukungan dari masyarakat. Mari kita bersama-sama menyadari bahwa ini adalah tugas kita semua,” ujarnya.
Direktur Reserse Narkoba Kombes Pol Wedy Mahadi menambahkan, para pelaku dijerat pasal berlapis Undang-Undang Narkotika.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan (2), 112 ayat (1) dan (2), serta 111 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Narkotika.







