Berita

AKBP Basuki Banding Vonis PTDH Kasus Dosen Untag

128
×

AKBP Basuki Banding Vonis PTDH Kasus Dosen Untag

Sebarkan artikel ini
dipecat-tak-hormat-dalam-kasus-kematian-dosen-untag,-akbp-basuki-ajukan-banding
dipecat tak hormat dalam kasus kematian dosen untag, akbp basuki ajukan banding

Semarang – AKBP Basuki, saksi ahli dalam kasus kematian dosen Untag Semarang, Dwinanda Linchia Levi, mengajukan banding atas vonis pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) yang diterimanya.

Majelis Komisi Kode Etik Polri (KKEP) menjatuhkan vonis tersebut setelah menyatakan Basuki terbukti melanggar etik berat.

Pelanggaran ini terkait dengan tindakan Basuki yang tinggal bersama almarhumah Levi tanpa adanya ikatan pernikahan yang sah.

“Terduga pelanggar AKBP B mengajukan banding atas putusan dari sidang komisi kode etik,” kata Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol Artanto, Kamis (4/12/2025).

Artanto menjelaskan, proses banding akan dilimpahkan ke Divpropam Mabes Polri karena Basuki merupakan perwira menengah.

“Administrasi pengajuan banding kami kirim ke Divisi Propam Polri, dan mereka akan membentuk komisi sidang banding untuk AKBP B,” ujarnya.

Divpropam Polri diharapkan dapat mempercepat proses sidang banding ini.

“Pada prinsipnya, kasus ini menjadi atensi, jadi semua harus segera mungkin dilaksanakan,” tegas Artanto.

Sidang etik terhadap AKBP Basuki digelar di Bidpropam Polda Jateng pada Rabu (3/12/2025), berlangsung dari pukul 10:30 WIB hingga 16:30 WIB.

Kombes Pol R Fidelis Purna Timoranto, Auditor Itwasda Polda Jateng, bertindak sebagai Ketua Majelis KKEP dalam sidang tersebut.

Sidang etik ini juga dihadiri oleh istri AKBP Basuki dan kuasa hukum keluarga almarhum Dwinanda Levi, namun proses persidangan berlangsung secara tertutup.