JAKARTA – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memberikan ultimatum keras kepada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), memberi tenggat satu tahun untuk memperbaiki kinerja. Apabila gagal, instansi tersebut terancam dibekukan, yang berpotensi merumahkan 16.000 pegawainya.
Ultimatum ini disampaikan Purbaya setelah kembali mencuatnya dugaan penyimpangan di tubuh DJBC. Ia menegaskan, kegagalan reformasi akan berujung pada tindakan tegas.
“Kalau Bea Cukai tidak bisa memperbaiki kinerjanya dan masyarakat masih tidak puas, Bea Cukai bisa dibekukan, diganti dengan SGS seperti zaman dulu lagi,” ujar Purbaya dalam rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI, Kamis (27/11/2025).
Purbaya menyatakan telah melaporkan tanggung jawab pembenahan DJBC kepada Presiden Prabowo Subianto. Oleh karena itu, satu tahun ke depan menjadi periode krusial untuk memulihkan citra dan kinerja instansi.
Menteri Keuangan menyoroti kembali menguatnya citra negatif Bea Cukai, didorong oleh keluhan pelaku usaha. Salah satunya adalah pernyataan pedagang thrifting mengenai biaya Rp 550 juta untuk meloloskan kontainer impor pakaian bekas, yang menyeret dugaan keterlibatan oknum DJBC.
Temuan lain muncul saat inspeksi ke Kantor Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean Tanjung Perak dan Balai Laboratorium Bea dan Cukai Kelas II Surabaya pada Selasa (11/11/2025). Inspeksi tersebut menemukan laporan nilai impor yang tidak masuk akal, seperti submersible pump yang tercatat senilai 7 dollar AS atau sekitar Rp 117.000 (kurs Rp 16.700 per dollar AS). Padahal, harga pasar produk serupa berkisar Rp 40 juta hingga Rp 50 juta per unit, mengindikasikan underinvoicing.
Purbaya mengingatkan bahwa pembekuan instansi bukan kali pertama terjadi; pada masa Orde Baru, tugas Bea Cukai pernah dialihkan kepada Societe Generale de Surveilance (SGS). Ia menegaskan risiko serupa dapat terulang, dengan konsekuensi dirumahkannya 16.000 pegawai jika perbaikan tidak terwujud.
Untuk mempercepat pembenahan, Purbaya mulai menerapkan teknologi berbasis akal imitasi (AI) di wilayah operasional Bea Cukai. Teknologi ini bertujuan menyederhanakan proses kepabeanan dan mempercepat deteksi underinvoicing. Ia optimistis kemajuan reformasi akan terlihat pada tahun depan.
Kementerian Keuangan mencatat realisasi penerimaan kepabeanan dan cukai mencapai Rp 249,3 triliun per Oktober 2025, atau 82,7 persen dari target APBN 2025. Kenaikan penerimaan ini didorong oleh peningkatan bea keluar dan cukai.







