Medan – Dua kurir narkoba dibekuk aparat Polda Sumatera Utara (Sumut) saat melintas di Kabupaten Karo. Polisi menyita 255 kilogram ganja kering siap edar asal Aceh.
Penangkapan BZ (23) dan S (38) ini bermula dari kecurigaan petugas terhadap sebuah kendaraan.
“Tim menemukan kendaraan yang dicurigai dan langsung melakukan pembuntutan,” kata Dirresnarkoba Polda Sumut, Kombes Andy Arisandi, Sabtu (15/11).
Dari dalam mobil yang dikendarai pelaku, polisi menemukan delapan karung berisi 255 bal ganja.
Menurut pengakuan tersangka, mereka hanya berperan sebagai kurir dan dijanjikan upah Rp50 juta untuk mengantarkan barang haram tersebut ke Medan.
“Para tersangka mengaku diperintah oleh seorang laki-laki berinisial U, warga Nagan Raya,” ujar Andy.
Saat ini, polisi masih memburu U yang diduga sebagai pengendali jaringan narkoba ini.
Selain ganja, polisi juga menyita satu unit mobil Daihatsu Terios, dua handphone, dan satu tas sandang.
Andy menegaskan, Polda Sumut akan terus meningkatkan operasi pemberantasan narkoba hingga ke akar-akarnya.
Kedua tersangka beserta barang bukti kini diamankan di Mako Ditresnarkoba Polda Sumut untuk proses hukum lebih lanjut.







