Berita

Tafsir Konkret Jabatan di Luar Polri Mendesak Pascaputusan MK

90
×

Tafsir Konkret Jabatan di Luar Polri Mendesak Pascaputusan MK

Sebarkan artikel ini
8e345a3c618119a7fc2faa3bede7f056.jpg
8e345a3c618119a7fc2faa3bede7f056.jpg

Jakarta – Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI) mendesak pemerintah untuk segera menyusun batasan konkret terkait jabatan di luar institusi Polri yang masih dapat diisi oleh anggota aktif. Desakan ini muncul setelah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025 yang dinilai PBHI telah menimbulkan kekeliruan pemahaman di publik.

Menurut Ketua PBHI, Julius Ibrani, putusan MK tersebut tidak serta-merta melarang seluruh polisi aktif menduduki jabatan sipil. Kebingungan publik, kata Julius, timbul karena frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” telah dibatalkan oleh MK.

Julius menjelaskan, norma pokok Pasal 28 ayat 3 Undang-Undang Polri tetap berlaku, yaitu anggota Polri hanya wajib mundur atau pensiun bila jabatan itu tidak memiliki sangkut paut dengan fungsi kepolisian. Oleh karena itu, PBHI menekankan pentingnya pengaturan lanjutan yang tegas untuk menjabarkan cakupan tugas pokok dan fungsi (tupoksi) Polri sebagai alat negara turunan dari Pasal 30 UUD 1945.

Pemerintah, imbuhnya, harus membuat batas operasional yang jelas mengenai jabatan mana yang masih terkait dengan tugas kepolisian dan mana yang sepenuhnya berada di luar ranah Polri. Aturan ini dapat dituangkan dalam revisi UU Polri atau peraturan turunannya untuk menghindari multitafsir di masa mendatang.

Julius juga menyoroti dissenting opinion yang disampaikan oleh hakim konstitusi Guntur Hamzah dan Daniel Yusmic. Keduanya memandatkan Komite Percepatan Reformasi Polri untuk mendorong tata kelola sesuai dengan batasan fungsi-fungsi Polri sebagai turunan Pasal 30.

Putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025 yang dimaksud adalah terkait gugatan terhadap Pasal 28 ayat (3) dan penjelasan Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian. “Mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” ujar Ketua MK, Suhartoyo, saat membacakan amar putusan di ruang sidang utama MK, Jakarta Pusat, Kamis, 13 November 2025.

MK menyatakan frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” dalam penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Kepolisian bersifat inkonstitusional. Dengan putusan ini, MK menegaskan bahwa anggota Polri hanya dapat menduduki jabatan sipil setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian.

Dalam amar putusannya, Mahkamah Konstitusi menegaskan bahwa frasa tersebut tidak lagi memiliki kekuatan hukum mengikat. Konsekuensinya, seluruh penugasan anggota Polri aktif untuk menduduki jabatan di luar struktur kepolisian kini kehilangan dasar hukum.

Mahkamah menyatakan frasa itu bertentangan dengan prinsip kepastian hukum sebagaimana dijamin dalam Pasal 28D ayat (1) UUD 1945. “Frasa tersebut menimbulkan ketidakjelasan dan memperluas makna norma, sehingga harus dinyatakan tidak konstitusional,” jelas Suhartoyo.

Permohonan uji materi ini diajukan oleh Syamsul Jahidin dan Christian Adrianus Sihite. Mereka menilai frasa penjelasan tersebut memberi celah bagi anggota Polri aktif untuk menjabat di lembaga sipil, seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Badan Narkotika Nasional (BNN), Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), serta kementerian.