Aceh – Kebakaran yang melanda Pesantren Babul Maghfirah di Aceh Besar berbuntut panjang. Pimpinan pesantren tak terima dengan tudingan bullying sebagai penyebab insiden tersebut.
Tgk Masrul Aidi, pimpinan pesantren, mengambil langkah hukum untuk membela nama baik lembaganya.
Ia menilai pernyataan Kapolresta Banda Aceh terkait bullying terlalu dini dan berpotensi merusak citra pesantren.
“Ini penggiringan opini sesat,” tegas Masrul Aidi, Kamis (13/11).
Kuasa hukum pesantren, Nourman, menyatakan siap melawan opini yang dibangun Polresta Banda Aceh.
“Ini menjadi serius karena ada upaya merusak kehormatan dayah,” ujarnya.
Nourman menambahkan, pihaknya akan meluruskan tudingan bullying dan meminta Kapolresta mengklarifikasi pernyataan.
Tudingan ini, menurutnya, bisa memicu kecurigaan terhadap seluruh pesantren.
Sementara itu, Polresta Banda Aceh menyatakan fokus pada penanganan kasus pembakaran.
Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh, Kompol Parmohonan Harahap, mengatakan berkas perkara telah dilimpahkan tahap I ke Kejaksaan Negeri Aceh Besar pada 10 November lalu.
“Kami fokus pada penyelesaian kasus pembakaran,” kata Kompol Harahap, Jumat (14/11).
Polresta enggan menanggapi isu lain dan memilih fokus hingga kasus ini selesai pelimpahan tahap II.
“Kami hanya proses Pasal 187 KUHP tentang pembakaran,” tegas Kompol Harahap.
Sebelumnya, seorang santri kelas 12 diduga membakar pesantren karena merasa tidak tahan di-bully.
Akibatnya, asrama putra dan kantin pesantren terbakar pada Jumat (31/10).
Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Joko Heri Purwono, mengungkapkan pelaku diamankan di rumah orang tuanya setelah melarikan diri.
“Motifnya karena sakit hati sering di-bully,” kata Joko, Kamis (6/11).







