Jakarta Pusat – Kejaksaan Agung (Kejagung) melimpahkan empat berkas perkara korupsi pengadaan laptop Chromebook ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat. Pelimpahan tahap II ini meliputi empat tersangka, kecuali satu tersangka lainnya yang masih buron.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna membenarkan pelimpahan tersebut pada Senin, 10 November 2025. “Hari ini pelimpahan tahap II ke Kejari Jakpus, kecuali JT,” ujarnya.
Empat tersangka yang berkasnya telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat adalah mantan Menteri Pendidikan, Nadiem Makarim; Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek periode 2020-2021, Sri Wahyuningsih; Direktur Sekolah Menengah Pertama (SMP) Kemendikbudristek 2020-2021, Mulyatsyah; serta mantan Konsultan Kemendikbudristek, Ibrahim Arief.
Dalam kasus korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook ini, Kejaksaan Agung telah menetapkan lima orang sebagai tersangka. Satu tersangka yang berkas perkaranya belum dilimpahkan adalah Jurist Tan, mantan staf khusus Nadiem Makarim. Jurist Tan masih berstatus buron sejak ditetapkan sebagai tersangka pada 15 Juli 2025.
Nadiem Makarim, Mulyatsyah, dan Sri Wahyuningsih terlihat hadir di Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat dengan mengenakan rompi tahanan berwarna merah muda. Mulyatsyah dan Sri Wahyuningsih tiba dalam satu mobil tahanan, sementara Nadiem Makarim menggunakan mobil tahanan yang berbeda.
Sementara itu, Ibrahim Arief datang terpisah didampingi tim kuasa hukum dan keluarganya. Ibrahim tidak mengenakan rompi tahanan karena berstatus tahanan kota akibat sakit jantung sejak ditetapkan sebagai tersangka. Ia tampak mengenakan baju batik dan celana hitam.
Kejaksaan Agung menyatakan bahwa kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook ini telah menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 1,9 triliun. Kerugian tersebut berasal dari dua sumber utama, yaitu item software (CDM) senilai Rp 480 miliar dan kegiatan mark-up (selisih harga kontrak dengan principal) laptop di luar CDM senilai Rp 1,5 triliun.







