Jakarta – Bareskrim Polri tidak menahan Lisa Mariana, tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil.
Polisi punya alasan tersendiri mengapa Lisa Mariana tidak ditahan.
Kombes Pol. Rizki Agung Prakoso, Kasubdit I Dittipidsiber Bareskrim Polri, menjelaskan bahwa Lisa dijerat Pasal 310 KUHP tentang pencemaran nama baik dan Pasal 311 KUHP tentang fitnah.
Ancaman hukuman untuk kedua pasal tersebut di bawah lima tahun. Pasal 310 KUHP ancamannya maksimal 9 bulan, sedangkan Pasal 311 KUHP maksimal 4 tahun penjara.
“Ancaman hukumannya tidak bisa ditahan,” tegas Kombes Pol. Rizki Agung Prakoso, Jumat (24/10/2025).
KUHAP mengatur bahwa penahanan hanya bisa dilakukan jika ancaman pidana penjaranya lima tahun atau lebih.
Lisa Mariana telah menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka pada Jumat (24/10/2025). Penyidik mencecar Lisa dengan 44 pertanyaan selama lima jam.
Bertua Hutapea, kuasa hukum Lisa Mariana, membenarkan bahwa kliennya tidak ditahan dan tidak ada wajib lapor.
Kasus ini bermula dari laporan Ridwan Kamil pada 11 April 2025 terkait dugaan pencemaran nama baik.
Lisa Mariana sebelumnya mengunggah tangkapan layar percakapan pribadi di Instagram pada 26 Maret 2025 dengan seseorang yang diduga Ridwan Kamil.
Dalam unggahan itu, Lisa mengklaim sedang mengandung anak dari pria yang diduga Ridwan Kamil.
Penyidik telah melakukan tes DNA terhadap Ridwan Kamil, Lisa Mariana, dan putrinya (CA).
Hasil tes DNA menunjukkan bahwa separuh profil DNA CA cocok dengan Lisa Mariana, namun separuh lainnya tidak cocok dengan Ridwan Kamil.
“Dari hasil analisis, terbukti secara ilmiah bahwa CA adalah anak biologis Lisa Mariana, bukan anak biologis Muhammad Ridwan Kamil,” kata Kepala Biro Laboratorium Kedokteran dan Kesehatan Pusdokkes Polri Brigjen Pol. Sumy Hastry Purwanti.














