Jakarta – Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan secara resmi melarang penggunaan telepon seluler di seluruh area rumah tahanan (rutan) dan lembaga pemasyarakatan (lapas). Kebijakan ini diberlakukan untuk mencegah penyelundupan serta tindak pidana dari dalam lapas dan rutan, dengan menyediakan wartel khusus bagi para tahanan sebagai gantinya.

Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Mashudi, menegaskan komitmen ini saat ditemui di Gedung Direktorat Pemasyarakatan, Jakarta Pusat, pada Senin, 20 Oktober 2025.

Larangan ponsel, atau handphone, ini berfokus pada penanganan kasus-kasus penipuan atau scam yang kerap melibatkan warga binaan. Mashudi menekankan bahwa keberadaan wartel khusus akan secara signifikan meminimalisir potensi kejahatan tersebut.

“Tidak ada lagi penipuan, karena penipuan itu berawal dari HP yang ada,” ujar Mashudi.

Dia menegaskan, larangan membawa handphone ke area lapas juga berlaku bagi petugas dan pengunjung. Ponsel hanya diperbolehkan digunakan di area kantor dan tidak boleh dibawa masuk hingga ke blok-blok hunian lapas.

Selain isu ponsel, Mashudi juga menyoroti masalah peredaran narkotika di lapas dan rutan. Ia meminta seluruh petugas berkomitmen penuh untuk menjaga fasilitas tersebut agar bebas dari narkoba.

Sanksi tegas akan dijatuhkan bagi petugas yang melanggar ketentuan pengamanan. “Apabila masih ada peredaran narkoba di dalam, berarti komitmen yang dia lakukan tidak dilaksanakan dengan benar. Konsekuensinya apa? Ya kami copot. Kami copot dan periksa,” ucap Mashudi.

Untuk memaksimalkan pengamanan lapas dan rutan, Mashudi menyatakan pihaknya akan memperkuat koordinasi dengan stakeholder lain, termasuk Polri dan Tentara Nasional Indonesia (TNI).

Kerja sama ini melibatkan personel TNI dan Polri yang selama ini telah turut membantu menjaga keamanan di lapas dan rutan.

“Ini salah satu hubungan kerja kami di dalam pelaksanaan tugas pengamanan, tidak mungkin pemasyarakatan berdiri sendiri,” pungkas Mashudi.

83175 mtwzykyk00gmmtal3n5kvxmf79fnutdz

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *