Ecozone

Utang Pemerintah Sentuh Rp 9.138 T, Kemenkeu Klaim Masih Moderat

120
×

Utang Pemerintah Sentuh Rp 9.138 T, Kemenkeu Klaim Masih Moderat

Sebarkan artikel ini
8e1f3bb585202102a7b0391afcb0e8d6.jpg
8e1f3bb585202102a7b0391afcb0e8d6.jpg

Bogor – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat utang pemerintah pusat mencapai Rp 9.138,05 triliun hingga akhir semester I 2025. Angka ini, menurut pemerintah, masih berada dalam batas aman dan moderat dibandingkan negara lain.

Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR) Suminto menjelaskan, nilai utang tersebut setara dengan 39,86 persen terhadap produk domestik bruto (PDB). Ia menegaskan, rasio ini mencerminkan posisi utang yang sehat dan terkendali.

“Ini cukup rendah dan moderat dibanding banyak negara lain,” kata Suminto saat media gathering di Bogor, Jawa Barat. Ia menambahkan, posisi utang Indonesia jauh di bawah batas maksimal 60 persen dari PDB yang diatur dalam Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.

Pemerintah, lanjutnya, mengelola utang secara hati-hati, terukur, dan sesuai kemampuan.

Dari total utang, pinjaman pemerintah mencapai Rp 1.157,18 triliun. Rinciannya, pinjaman luar negeri berkontribusi Rp 1.108,17 triliun, sementara pinjaman dalam negeri sebesar Rp 49,01 triliun.

Surat Berharga Negara (SBN) menjadi komponen terbesar utang, dengan total Rp 7.980,87 triliun. SBN berdenominasi rupiah mendominasi dengan Rp 6.484,12 triliun, sedangkan denominasi valuta asing sebesar Rp 1.496,75 triliun.

Pemerintah kini akan merilis data utang setiap kuartal. Langkah ini diambil agar statistik utang lebih kredibel dan sejalan dengan rilis data PDB oleh Badan Pusat Statistik (BPS). Rasio utang terhadap PDB akan dihitung berdasarkan realisasi PDB yang dirilis setiap tiga bulan, bukan lagi asumsi.

Meski pemerintah menilai posisi utang aman, sejumlah ekonom menyoroti meningkatnya beban bunga utang dan semakin sempitnya ruang fiskal. Direktur Eksekutif Center of Economic and Law Studies (Celios), Bhima Yudhistira, mengungkapkan rasio pembayaran bunga utang terhadap penerimaan pajak terus melebar.

Pada tahun 2010, rasio beban bunga utang terhadap penerimaan pajak hanya 12 persen, namun kini mencapai sekitar 26 persen. “Artinya, 26 persen penerimaan pajak digunakan untuk membayar bunga utang. Ini menunjukkan beban fiskal yang makin berat,” kata Bhima.

Kementerian Keuangan memproyeksikan penerimaan pajak 2025 sebesar Rp 2.076,9 triliun, sementara pembayaran bunga utang mencapai Rp 552,8 triliun. Pada tahun 2026, pembayaran bunga diproyeksikan naik menjadi Rp 599,4 triliun, atau meningkat 8,6 persen.

Bhima menilai tingginya imbal hasil obligasi pemerintah, terutama SBN tenor 10 tahun yang mencapai 6,9 persen, menjadi penyebab utama beban bunga yang tinggi. Ia menyebut imbal hasil ini lebih tinggi dibandingkan negara lain dengan rasio utang serupa.

Selain itu, penambahan utang juga belum berdampak signifikan terhadap efisiensi ekonomi. Rasio modal terhadap output tambahan (ICOR) masih tinggi, mengindikasikan produktivitas pembiayaan utang belum optimal. Bhima menyarankan pemerintah menahan proyek yang belum mendesak, seperti program makan bergizi gratis atau pengadaan alutsista, untuk menghindari penambahan utang berlebihan.

Ekonom Bright Institute, Awalil Rizky, menambahkan bahwa rasio beban utang terhadap pendapatan atau debt service ratio (DSR) sudah mencapai 45 persen pada tahun 2024. Angka ini jauh di atas rekomendasi IMF yang hanya 25 hingga 35 persen.

“Sulit menurunkannya pada 2025 karena target pendapatan kemungkinan tidak tercapai,” ujar Awalil. Ia juga menyoroti bahwa pembayaran bunga utang kini menjadi pos terbesar dalam belanja negara, bahkan melampaui belanja pegawai selama dua tahun terakhir.