Jakarta – Presiden Prabowo Subianto telah melantik sejumlah menteri dan wakil menteri baru dalam Kabinet Merah Putih untuk sisa masa jabatan 2024–2029 di Istana Negara, Rabu (17/9/2025). Namun, dari daftar nama yang diumumkan, kursi Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) justru kini masih kosong.
Kekosongan ini berawal dari reshuffle kabinet pada Senin (8/9/2025) yang memberhentikan Budi Gunawan dari posisi Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menkopolkam) serta Dito Ariotedjo sebagai Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora). Jabatan Menkopolkam sempat diisi sementara oleh Menhan Sjafrie Sjamsoedin, sedangkan posisi Menpora dibiarkan kosong.
Saat ini, kedua kursi tersebut telah terisi. Djamari Chaniago ditunjuk sebagai Menkopolkam dan Erick Thohir bergeser menjadi Menpora. Namun, perpindahan Erick Thohir meninggalkan kekosongan di Kementerian BUMN. Hal ini menjadi sorotan mengingat peran strategis kementerian tersebut dalam pengelolaan aset negara, restrukturisasi perusahaan pelat merah, efisiensi, hingga keterlibatannya dalam proyek prioritas pemerintah.
Kepindahan Erick Thohir menimbulkan tanda tanya besar mengenai figur yang akan menakhodai Kementerian BUMN. “Utang reshuffle” ini dinilai belum tuntas karena jabatan vital tersebut masih kosong di tengah dinamika ekonomi global. Erick sendiri menegaskan bahwa penunjukan pelaksana tugas (Plt) Menteri BUMN sepenuhnya menjadi kewenangan Presiden.
“Nanti ada Plt-nya tentu dari Mensesneg akan sampaikan,” ujar Erick usai dilantik sebagai Menpora pada Selasa (16/9/2025). Ia menambahkan bahwa penentuan Plt maupun restrukturisasi kementerian berada di tangan Presiden, dan menolak berspekulasi terkait wacana penggabungan BUMN ke dalam Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara.
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengonfirmasi bahwa kursi Menteri BUMN masih kosong dan nama definitifnya masih dalam proses pencarian. Untuk sementara, jabatan tersebut akan dijalankan oleh pelaksana tugas (Plt), dengan kemungkinan besar akan diisi oleh wakil menteri.
“Kemungkinan dari Wamen,” kata Prasetyo. Ia menambahkan, hingga kini belum ada keputusan resmi mengenai peleburan Kementerian BUMN ke Danantara, meski peluang ke arah itu tetap terbuka lebar.
Di tengah ketidakpastian ini, muncul opsi untuk melebur fungsi dan kewenangan Kementerian BUMN ke dalam BPI Danantara. Skema ini dinilai sejalan dengan wacana penyederhanaan birokrasi dan integrasi aset strategis demi efisiensi yang lebih baik. Jika opsi ini terealisasi, posisi Menteri BUMN berpotensi tidak lagi diisi.
Pemerhati BUMN sekaligus Direktur NEXT Indonesia Center, Herry Gunawan, menilai kekosongan Menteri BUMN sebagai momentum tepat untuk mengevaluasi keberadaan kementerian ini. Menurutnya, dengan terbitnya Undang-Undang BUMN terbaru, status perusahaan pelat merah telah berubah menjadi lembaga privat, sehingga regulasi dari kementerian dianggap tidak lagi esensial.
Herry mencontohkan praktik di negara lain seperti Singapura dan Malaysia yang mengandalkan sovereign wealth fund (SWF) tanpa kementerian BUMN, namun tetap mampu memberikan kontribusi besar bagi negara.
Meski demikian, Herry juga menilai Rosan Roeslani layak dipertimbangkan jika Presiden memutuskan untuk tetap mempertahankan Kementerian BUMN. Namun, Rosan harus melepaskan jabatan lain yang kini diemban, termasuk sebagai Kepala Badan Pelaksana Danantara sekaligus Menteri Investasi dan Hilirisasi, karena Menteri BUMN secara otomatis menjadi anggota Dewan Pengawas Danantara sesuai Peraturan Pemerintah (PP) No. 10 Tahun 2025.
Publik kini menanti keputusan Presiden Prabowo, apakah akan segera menunjuk Menteri BUMN baru atau justru mengambil langkah besar dengan melebur kementerian ini ke dalam BPI Danantara demi konsolidasi pengelolaan aset negara yang lebih efektif.












