Jakarta – Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset (RUU PA) yang masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2025 menuai sorotan tajam. Sejumlah pasal dalam draf RUU tersebut dinilai kontroversial dan berpotensi menimbulkan multitafsir.
Pakar hukum Universitas Negeri Makassar, Prof Harris Arthur Hedar, mengungkapkan kekhawatirannya terhadap lima pasal krusial dalam RUU PA.
“RUU ini punya tujuan mulia, tetapi ada lima pasal yang harus dicermati,” tegas Harris di Jakarta, Selasa (16/9/2025).
Harris khawatir pasal-pasal tersebut justru dapat menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap hukum dan negara. Ia mendesak agar pasal-pasal tersebut diperbaiki sebelum disahkan.
RUU PA sendiri digadang-gadang sebagai senjata ampuh negara dalam melawan korupsi dan kejahatan luar biasa.
Salah satu poin yang disoroti adalah Pasal 2 RUU PA. Pasal ini memungkinkan negara merampas aset tanpa menunggu adanya putusan pidana. Harris menilai hal ini dapat menggeser asas praduga tak bersalah.
“Risikonya, pedagang atau pengusaha yang lemah dalam administrasi pembukuan, kekayaannya bisa dianggap ‘tidak sah’,” jelas Harris.
Pasal 3 juga menjadi perhatian. Pasal ini menyatakan aset dapat dirampas meskipun proses pidana terhadap orangnya masih berjalan. Harris menilai hal ini dapat menimbulkan dualisme hukum perdata dan pidana, serta berpotensi membuat masyarakat merasa dihukum dua kali.
Selain itu, Harris menyoroti Pasal 5 ayat (2) huruf a, yang menggunakan frasa “tidak seimbang” antara jumlah harta dan penghasilan sah. Ia menilai frasa ini sangat subjektif dan berisiko menyasar petani yang mewarisi tanah tanpa dokumen lengkap.
Terakhir, Pasal 6 ayat (1) yang mengatur ambang batas minimal aset yang dapat dirampas sebesar Rp 100 juta juga dinilai berpotensi salah sasaran. Harris mencontohkan, seorang buruh yang berhasil membeli rumah sederhana seharga Rp 150 juta bisa terjerat, sementara penjahat dapat menyiasati dengan memecah aset di bawah Rp 100 juta.














