JAKARTA – Menteri Koordinator Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mendukung sikap polisi yang menyatakan Tentara Nasional Indonesia (TNI) tidak dapat melaporkan Ferry Irwandi atas dugaan pencemaran nama baik. Menurut Yusril, polisi telah bertindak benar karena korban pencemaran nama baik yang dapat melapor adalah individu, bukan institusi.

Yusril menjelaskan, ketentuan ini berdasarkan Pasal 27A Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang telah diubah kedua kalinya dengan UU Nomor 1 Tahun 2024. Pasal tersebut secara spesifik menyatakan bahwa pencemaran nama baik adalah delik aduan yang hanya bisa diajukan oleh “person individu” atau manusia (orang), bukan institusi.

Ia menambahkan, aparat penegak hukum tidak dapat mengusut tindak pidana pencemaran nama baik tanpa adanya aduan dari korban langsung. Penegasan ini juga merujuk pada Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 105/PUU-XXI/2024 tanggal 29 April 2025, yang memaknai norma Pasal 27A UU ITE agar mengacu pada norma Pasal 310 ayat (1) KUHP, yaitu kepada individu, bukan institusi atau badan hukum.

Dengan demikian, TNI sebagai institusi negara tidak memenuhi syarat sebagai korban yang dapat mengadukan tindak pidana pencemaran nama baik berdasarkan Pasal 27A UU ITE. Yusril menilai, permasalahan ini sudah selesai karena jawaban Polri yang merujuk pada putusan MK tersebut sudah tepat secara hukum.

Sebelumnya, empat jenderal TNI berkonsultasi hukum dengan Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya pada Senin (8/9/2025). Mereka adalah Dansatsiber TNI Brigjen Juinta Omboh Sembiring, Danpuspom Mayjen TNI Yusri Nuryanto, Kapuspen TNI Brigjen TNI (Mar) Freddy Ardianzah, dan Kababinkum TNI Laksda Farid Ma’ruf.

Konsultasi ini dilakukan menyusul temuan dugaan tindak pidana oleh CEO Malaka Project, Ferry Irwandi, dari hasil patroli siber. Wakil Direktur Reserse Siber Polda Metro Jaya AKBP Fian Yunus membenarkan bahwa konsultasi tersebut berkaitan dengan rencana pelaporan kasus dugaan pencemaran nama baik oleh Ferry Irwandi terhadap institusi TNI.

Namun, Fian menegaskan bahwa satuan siber TNI tidak bisa melaporkan Ferry Irwandi dalam kasus pencemaran nama baik tersebut. Hal ini sejalan dengan Putusan MK Nomor 105/PUU-XXII/2024 yang menyatakan bahwa frasa “orang lain” dalam Pasal 27A UU ITE hanya berlaku untuk individu perorangan yang merasa dirugikan, tidak mencakup lembaga pemerintah, korporasi, profesi, atau jabatan.

Terkait isi tulisan atau unggahan Ferry Irwandi di media sosial, Yusril berharap pihak TNI dapat mempelajarinya dengan saksama. Jika bersifat saran dan kritik yang konstruktif, hal itu harus dianggap sebagai bagian dari kebebasan menyatakan pendapat, yang dijamin oleh UUD sebagai hak asasi manusia.

Yusril menyarankan agar TNI lebih baik membuka komunikasi dan berdialog dengan Ferry Irwandi dalam suasana keterbukaan dan prasangka baik. Ia menekankan bahwa menempuh langkah hukum, apalagi di bidang pidana, harus menjadi jalan terakhir apabila cara-cara lain termasuk dialog sudah menemui jalan buntu.

83175 mtwzykyk00gmmtal3n5kvxmf79fnutdz

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *