Berita

Pemakzulan Presiden dan Wakil Presiden: Mekanisme Hukum dalam Konstitusi

123
×

Pemakzulan Presiden dan Wakil Presiden: Mekanisme Hukum dalam Konstitusi

Sebarkan artikel ini
852163 1200 (custom)
apa alasan presiden bisa dimakzulkan? ini penjelasan sesuai uud 1945

FENESIA – Pemakzulan bukan sekadar isu politik saat gejolak pemerintahan, namun mekanisme hukum yang diatur dalam konstitusi.

Presiden dan wakil presiden, sebagai pemegang kekuasaan eksekutif tertinggi, dapat diberhentikan jika terbukti melakukan pelanggaran serius, seperti pengkhianatan negara, korupsi, atau tindak pidana berat lainnya.

Namun, pemakzulan tidak bisa dilakukan sembarangan, ada prosedur konstitusional, mulai dari pengajuan pendapat di DPR hingga keputusan akhir di MPR.

Untuk memahami alasan presiden dan wakil presiden dapat dimakzulkan, berikut uraian lengkapnya, yang dihimpun dari situs hukum online dan berbagai sumber lainnya.

Pemakzulan terhadap presiden atau wakil presiden diatur dalam Pasal 7A Undang-Undang Dasar 1945.

Pasal ini menyebutkan bahwa presiden dan/atau wakil presiden dapat diberhentikan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) atas usulan dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), apabila terbukti melakukan pelanggaran hukum atau tidak lagi memenuhi syarat jabatan.

Pelanggaran yang dimaksud meliputi pengkhianatan terhadap negara, praktik korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, maupun tindakan yang dianggap tercela.

Selain itu, seorang presiden atau wakil presiden juga bisa dimakzulkan apabila terbukti sudah tidak memenuhi ketentuan yang disyaratkan untuk menjabat.

Hamdan Zoelva dalam bukunya Impeachment Presiden menguraikan dua kategori utama yang menjadi dasar pemakzulan, yaitu:

1. Melanggar hukum, yang meliputi:
* Tindakan pengkhianatan terhadap negara
* Terbukti penyalahgunaan uang untuk kepentingan pribadi atau korupsi
* Terbukti melakukan penyuapan
* Kejahatan berat lainnya
* Serta perilaku yang dianggap tercela.

Zoelva menjelaskan, “dua kategori utama yang menjadi dasar pemakzulan, yaitu melanggar hukum dan tidak lagi memenuhi syarat sebagai presiden atau wakil presiden.”

2. Tidak lagi memenuhi syarat sebagai presiden atau wakil presiden sebagaimana diatur dalam konstitusi.

Dari sini dapat dipahami bahwa pemakzulan bukanlah proses yang ringan, melainkan langkah konstitusional yang hanya dapat dilakukan jika telah terpenuhi syarat-syarat hukum dan prosedur yang ketat.

Maka dari itu, setiap upaya pemakzulan harus didasarkan pada bukti yang kuat dan melalui tahapan-tahapan formal yang ditetapkan dalam konstitusi.

Tanpa adanya dasar hukum yang jelas, pemakzulan dapat berubah menjadi alat politik yang disalahgunakan oleh pihak-pihak tertentu untuk kepentingan sesaat. (*)