Pangkalpinang – Direktorat Reskrimsus Polda Kepulauan Bangka Belitung menetapkan empat orang tersangka dalam kasus penampungan 52,5 ton bijih timah ilegal di Kabupaten Belitung.
Seluruh tersangka kini telah dibawa ke Mapolda di Pangkalpinang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Pengungkapan kasus ini merupakan hasil operasi tim gabungan Polda Babel dan Polres Belitung di sebuah rumah di Desa Air Merbau, Tanjungpandan, Selasa (4/8).
Polisi membagi peran keempat tersangka dalam sindikat tersebut.
HA (39) berperan sebagai kolektor yang membeli pasir timah dari penambang di luar Izin Usaha Pertambangan (IUP).
YO (39) bertugas sebagai kuasa lapangan yang mendistribusikan uang serta mengambil bijih timah.
AC (53) berperan sebagai penyandang dana, sementara ES (40) bertindak sebagai penjaga gudang.
Kepala Bidang Humas Polda Kepulauan Bangka Belitung, Kombes Pol Agus Sugiyarso, menjelaskan para pelaku menampung bijih timah yang berasal dari luar wilayah IUP PT Timah Tbk.
Penyidik saat ini masih mendalami motif para tersangka dan menyelidiki dugaan rencana pengiriman barang ilegal tersebut ke luar Pulau Belitung.
Barang bukti berupa 52,5 ton bijih timah telah disita dan dipindahkan ke Mako Batalyon B Pelopor Satbrimob untuk kepentingan penyidikan.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 161 juncto Pasal 35 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dengan ancaman maksimal lima tahun penjara.
Agus menegaskan, penindakan ini merupakan bentuk komitmen Polda Babel dalam memberantas aktivitas tambang ilegal secara profesional, transparan, dan akuntabel.
Ia juga mengajak masyarakat untuk turut mengawal proses hukum yang sedang berjalan agar tetap sesuai dengan ketentuan yang berlaku.







