News

Majelis Etik Ombudsman Menunggu Pembelaan Resmi dari Hery Susanto

14
×

Majelis Etik Ombudsman Menunggu Pembelaan Resmi dari Hery Susanto

Sebarkan artikel ini
02ad80d9440db6c40116abddf5da1516.jpg
02ad80d9440db6c40116abddf5da1516.jpg

Jakarta – Majelis Etik Ombudsman RI memberi batas waktu terakhir kepada Ketua Ombudsman nonaktif, Hery Susanto, untuk memberikan keterangan tertulis terkait dugaan pelanggaran etik dalam perkara jual beli Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP). Keterangan tersebut diperlukan sebagai pembelaan diri Hery atas kasus yang menjeratnya.

Anggota Majelis Etik, Jimly Asshiddiqie, menyatakan pihaknya masih menunggu pembelaan dari Hery hingga Jumat malam, 29 Mei 2026. Menurut Jimly, keterangan tertulis tersebut menjadi penting karena Hery berhalangan hadir dalam pemeriksaan langsung akibat sedang menjalani proses hukum di Kejaksaan Agung.

“Jika dia secara tertulis menyatakan mengundurkan diri, mungkin itu bisa menjadi bahan bagi kami untuk meringankan sanksi,” ujar Jimly dalam konferensi pers di kantor Ombudsman, Jakarta Selatan, Jumat (29/5/2026).

Sebelumnya, Majelis Etik telah berupaya memanggil Hery melalui surat ke Kejaksaan Agung agar dapat hadir dalam pemeriksaan pada 25 Mei 2026. Namun, pihak Kejaksaan Agung tidak memberikan izin bagi tersangka untuk menghadiri panggilan tersebut.

Hery Susanto saat ini berstatus tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola tambang nikel periode 2013-2025 yang ditetapkan oleh Kejaksaan Agung pada 15 April 2026. Ia diduga menerima suap sebesar Rp 1,5 miliar dari Direktur PT TSHI untuk memuluskan kolusi terkait putusan Kementerian Kehutanan mengenai perhitungan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Jimly menegaskan bahwa proses etik ini dilakukan untuk menjaga marwah dan integritas Ombudsman sebagai lembaga yang mengandalkan kepercayaan publik. Majelis Etik yang terdiri dari tokoh hukum seperti Bagir Manan dan Siti Zuhro ini memiliki wewenang untuk menjatuhkan sanksi jika pelanggaran terbukti.

“Penegakan etik ini fokus pada penyelamatan nama baik institusi, bukan sekadar menghukum individu,” tambahnya.

Majelis Etik menyiapkan sejumlah opsi sanksi bagi Hery, mulai dari teguran tertulis dan peringatan, hingga pemberhentian dengan hormat maupun tidak hormat. Hingga batas waktu yang ditentukan, pihak majelis belum menerima keterangan tertulis dari yang bersangkutan.