Jakarta – Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 RI, Jusuf Kalla (JK), dilaporkan ke SPKT Polda Metro Jaya pada Minggu malam, 12 April 2026. Laporan tersebut dilayangkan oleh Gerakan Angkatan Muda Kristen Indonesia (GAMKI) bersama Pemuda Katolik atas dugaan penistaan ajaran Kristen.

Tudingan ini muncul menyusul pernyataan JK dalam sebuah video yang menyinggung istilah “mati syahid” dalam konflik Poso dan Ambon. Dalam video tersebut, JK menyebut bahwa pihak yang terlibat dalam konflik, baik Islam maupun Kristen, memiliki keyakinan bahwa kematian dalam pertempuran tersebut dianggap sebagai syahid.

Ketua Umum GAMKI, Sahat Martin Philip Sinurat, menyatakan bahwa pihaknya mewakili sekitar 19 lembaga Kristen dan organisasi masyarakat dalam pelaporan tersebut. Langkah hukum ini diambil setelah mereka menggelar pertemuan di Sekretariat GAMKI, Jalan Cirebon, Jakarta, untuk menyikapi polemik yang berkembang.

Sahat menegaskan, pelaporan ke pihak kepolisian dilakukan agar persoalan ini tidak semakin liar di ruang publik, khususnya di media sosial.

“Kami melaporkan kepada Polda Metro Jaya, sehingga pernyataan yang sudah menimbulkan kegaduhan di masyarakat dan di media sosial ini bisa lebih terarah untuk diselesaikan secara hukum,” ujar Sahat, Senin (13/4/2026).

Sebelumnya, pernyataan Jusuf Kalla tersebut disampaikan saat ia membahas mengenai akar penyebab konflik di Indonesia. Ia menyoroti bagaimana pemahaman agama kerap menjadi pemicu konflik, di mana kedua belah pihak memiliki pandangan mengenai konsep syahid dalam kematian di medan konflik.

Jakarta – Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 RI, Jusuf Kalla (JK), dilaporkan ke SPKT Polda Metro Jaya pada Minggu malam, 12 April 2026. Laporan tersebut dilayangkan oleh Gerakan Angkatan Muda Kristen Indonesia (GAMKI) bersama Pemuda Katolik atas dugaan penistaan ajaran Kristen.

Laporan ini dipicu oleh pernyataan Jusuf Kalla dalam sebuah video yang menyinggung istilah “mati syahid” dalam konflik Poso dan Ambon. JK menyebut bahwa pihak yang terlibat dalam konflik tersebut, baik Islam maupun Kristen, memiliki keyakinan bahwa kematian dalam pertempuran dianggap sebagai syahid.

Ketua Umum GAMKI, Sahat Martin Philip Sinurat, menyatakan bahwa pihaknya mewakili sekitar 19 lembaga Kristen dan organisasi masyarakat dalam pelaporan tersebut. Langkah hukum ini diambil setelah mereka menggelar pertemuan di Sekretariat GAMKI, Jalan Cirebon, Jakarta, untuk menyikapi polemik yang berkembang.

Sahat menegaskan, pelaporan ke pihak kepolisian dilakukan agar persoalan ini tidak semakin liar di ruang publik, khususnya di media sosial.

“Kami melaporkan kepada Polda Metro Jaya, sehingga pernyataan yang sudah menimbulkan kegaduhan di masyarakat dan di media sosial ini bisa lebih terarah untuk diselesaikan secara hukum,” ujar Sahat, Senin (13/4/2026).

Sebelumnya, pernyataan Jusuf Kalla tersebut disampaikan saat ia membahas mengenai akar penyebab konflik di Indonesia. Ia menyebut bahwa konflik di Poso dan Ambon salah satunya dipicu oleh pemahaman agama, di mana kedua belah pihak memiliki pandangan bahwa kematian dalam konflik tersebut dianggap sebagai syahid.

Jakarta – Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 RI, Jusuf Kalla (JK), dilaporkan ke SPKT Polda Metro Jaya pada Minggu malam, 12 April 2026. Laporan tersebut dilayangkan oleh Gerakan Angkatan Muda Kristen Indonesia (GAMKI) bersama Pemuda Katolik atas dugaan penistaan ajaran Kristen.

Laporan ini dipicu oleh pernyataan Jusuf Kalla dalam sebuah video yang menyinggung istilah “mati syahid” dalam konflik Poso dan Ambon. Dalam video tersebut, JK menyebut bahwa pihak yang terlibat dalam konflik, baik Islam maupun Kristen, memiliki keyakinan bahwa kematian dalam pertempuran tersebut dianggap sebagai syahid.

Ketua Umum GAMKI, Sahat Martin Philip Sinurat, menyatakan bahwa pihaknya mewakili sekitar 19 lembaga Kristen dan organisasi masyarakat dalam pelaporan tersebut. Langkah hukum ini diambil setelah mereka menggelar pertemuan di Sekretariat GAMKI, Jalan Cirebon, Jakarta, untuk menyikapi polemik yang berkembang.

Sahat menegaskan, pelaporan ke pihak kepolisian dilakukan agar persoalan ini tidak semakin liar di ruang publik, khususnya di media sosial.

“Kami melaporkan kepada Polda Metro Jaya, sehingga pernyataan yang sudah menimbulkan kegaduhan di masyarakat dan di media sosial ini bisa lebih terarah untuk diselesaikan secara hukum,” ujar Sahat, Senin (13/4/2026).

Sebelumnya, pernyataan Jusuf Kalla tersebut disampaikan saat ia membahas mengenai akar penyebab konflik di Indonesia. Ia menyoroti bagaimana pemahaman agama kerap menjadi pemicu konflik, di mana kedua belah pihak memiliki pandangan mengenai konsep syahid dalam kematian di medan konflik.

Jakarta – Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 RI, Jusuf Kalla (JK), dilaporkan ke SPKT Polda Metro Jaya pada Minggu malam, 12 April 2026. Laporan tersebut dilayangkan oleh Gerakan Angkatan Muda Kristen Indonesia (GAMKI) bersama Pemuda Katolik atas dugaan penistaan ajaran Kristen.

Laporan ini dipicu oleh pernyataan Jusuf Kalla dalam sebuah video yang menyinggung istilah “mati syahid” dalam konflik Poso dan Ambon. Dalam video tersebut, JK menyebut bahwa pihak yang terlibat dalam konflik, baik Islam maupun Kristen, memiliki keyakinan bahwa kematian dalam pertempuran tersebut dianggap sebagai syahid.

Ketua Umum GAMKI, Sahat Martin Philip Sinurat, menyatakan bahwa pihaknya mewakili sekitar 19 lembaga Kristen dan organisasi masyarakat dalam pelaporan tersebut. Langkah hukum ini diambil setelah mereka menggelar pertemuan di Sekretariat GAMKI, Jalan Cirebon, Jakarta, untuk menyikapi polemik yang berkembang.

Sahat menegaskan, pelaporan ke pihak kepolisian dilakukan agar persoalan ini tidak semakin liar di ruang publik, khususnya di media sosial.

“Kami melaporkan kepada Polda Metro Jaya, sehingga pernyataan yang sudah menimbulkan kegaduhan di masyarakat dan di media sosial ini bisa lebih terarah untuk diselesaikan secara hukum,” ujar Sahat, Senin (13/4/2026).

Sebelumnya, pernyataan Jusuf Kalla tersebut disampaikan saat ia membahas mengenai akar penyebab konflik di Indonesia. Ia menyoroti bagaimana pemahaman agama kerap menjadi pemicu konflik, di mana kedua belah pihak memiliki pandangan mengenai konsep syahid dalam kematian di medan konflik.

Jakarta – Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 RI, Jusuf Kalla (JK), dilaporkan ke SPKT Polda Metro Jaya pada Minggu malam, 12 April 2026. Laporan tersebut dilayangkan oleh Gerakan Angkatan Muda Kristen Indonesia (GAMKI) bersama Pemuda Katolik atas dugaan penistaan ajaran Kristen.

Laporan ini dipicu oleh pernyataan JK dalam sebuah video yang menyinggung istilah “mati syahid” dalam konflik Poso dan Ambon. Dalam video tersebut, JK menyebut bahwa pihak yang terlibat dalam konflik, baik Islam maupun Kristen, memiliki keyakinan bahwa kematian dalam pertempuran dianggap sebagai syahid.

Ketua Umum GAMKI, Sahat Martin Philip Sinurat, menyatakan bahwa pihaknya mewakili sekitar 19 lembaga Kristen dan organisasi masyarakat dalam pelaporan tersebut. Langkah hukum ini diambil setelah mereka menggelar pertemuan di Sekretariat GAMKI, Jalan Cirebon, Jakarta, untuk menyikapi polemik yang berkembang.

Sahat menegaskan, pelaporan ke pihak kepolisian dilakukan agar persoalan ini tidak semakin liar di ruang publik, khususnya di media sosial.

“Kami melaporkan kepada Polda Metro Jaya, sehingga pernyataan yang sudah menimbulkan kegaduhan di masyarakat dan di media sosial ini bisa lebih terarah untuk diselesaikan secara hukum,” ujar Sahat, Senin (13/4/2026).

Sebelumnya, pernyataan tersebut disampaikan JK saat membahas mengenai akar penyebab konflik di Indonesia. Ia menyoroti bagaimana pemahaman agama kerap menjadi pemicu konflik, di mana kedua belah pihak memiliki pandangan mengenai konsep syahid saat gugur dalam pertempuran.

83175 mtwzykyk00gmmtal3n5kvxmf79fnutdz

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *