Berita

Oditur Militer Jerat Empat Tersangka Penyiraman Andrie Yunus Pasal Berlapis

52
×

Oditur Militer Jerat Empat Tersangka Penyiraman Andrie Yunus Pasal Berlapis

Sebarkan artikel ini
oditur-militer-terapkan-pasal-penganiayaan-di-kasus-andrie-yunus
oditur militer terapkan pasal penganiayaan di kasus andrie yunus

Jakarta – Empat anggota TNI yang menjadi tersangka kasus penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus, terancam hukuman berat. Oditurat Militer II-07 Jakarta memastikan para tersangka akan dijerat dengan pasal berlapis.

Kepala Oditurat Militer II-07 Jakarta, Kolonel Chk Andri Wijaya, menyatakan berkas perkara kasus tersebut telah dinyatakan lengkap secara formil maupun materiil.

“Oditur menerapkan pasal berlapis,” ujar Andri, Senin (13/4).

Pasal yang disangkakan meliputi Pasal 469 ayat (1) KUHP Jo Pasal 20 huruf c KUHP tentang penganiayaan berat berencana dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.

Selain itu, tersangka dijerat Pasal 468 ayat (1) KUHP Jo Pasal 20 huruf c KUHP tentang penganiayaan berat dengan ancaman maksimal 8 tahun penjara, serta Pasal 467 ayat (1) jo ayat (2) KUHP Jo Pasal 20 huruf c KUHP tentang penganiayaan berencana dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara.

Andri menjelaskan, saat ini pihaknya tengah menyusun Berita Acara Pendapat (Bapat) dan Saran Pendapat Hukum (SPH) untuk diserahkan kepada Perwira Penyerah Perkara (Papera).

“Setelah mendapatkan Skeppera, Oditur akan menyusun surat dakwaan untuk dilimpahkan ke Pengadilan Militer agar segera disidangkan,” jelasnya.

Kasus ini bermula saat Andrie Yunus menjadi korban penyiraman air keras pada Kamis (12/3) malam, usai menghadiri acara podcast di kantor YLBHI, Jakarta. Korban mengalami luka serius di bagian wajah, mata, dada, serta tangan.

Puspom TNI sebelumnya telah mengamankan empat tersangka pada Rabu (18/3), yakni NDP (Kapten), SL (Lettu), BHW (Lettu), dan ES (Serda). Keempatnya bertugas di satuan Denma BAIS TNI.

Seluruh rangkaian penyidikan telah diselesaikan oleh Puspom TNI. Berkas perkara, tersangka, dan barang bukti telah resmi dilimpahkan kepada Oditurat Militer pada Selasa (7/4).Jakarta – Empat anggota TNI yang menjadi tersangka kasus penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus, terancam hukuman berat. Oditurat Militer II-07 Jakarta memastikan akan menjerat para tersangka dengan pasal berlapis.

Kepala Oditurat Militer II-07 Jakarta, Kolonel Chk Andri Wijaya, menyatakan bahwa berkas perkara kasus tersebut telah dinyatakan lengkap, baik secara formil maupun materiil.

“Oditur menerapkan pasal berlapis,” ujar Andri, Senin (13/4).

Pasal yang disangkakan meliputi Pasal 469 ayat (1) KUHP Jo Pasal 20 huruf c KUHP tentang penganiayaan berat dengan rencana terlebih dahulu dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.

Selain itu, tersangka dijerat Pasal 468 ayat (1) KUHP Jo Pasal 20 huruf c KUHP tentang penganiayaan berat dengan ancaman maksimal 8 tahun penjara, serta Pasal 467 ayat (1) jo ayat (2) KUHP Jo Pasal 20 huruf c KUHP tentang penganiayaan berencana dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara.

Saat ini, pihak Oditurat Militer tengah menyusun Berita Acara Pendapat (Bapat) dan Saran Pendapat Hukum (SPH) untuk diserahkan kepada Perwira Penyerah Perkara (Papera).

“Setelah mendapatkan Skeppera, Oditur akan menyusun surat dakwaan untuk dilimpahkan ke Pengadilan Militer agar segera disidangkan,” jelasnya.

Kasus ini bermula saat Andrie Yunus menjadi korban penyiraman air keras pada Kamis (12/3) malam, usai menghadiri acara podcast di kantor YLBHI, Jakarta. Akibat serangan tersebut, korban mengalami luka serius di bagian wajah, mata, dada, serta tangan.

Puspom TNI sebelumnya telah mengamankan empat tersangka pada Rabu (18/3). Mereka adalah NDP (Kapten), SL (Lettu), BHW (Lettu), dan ES (Serda) yang bertugas di satuan Denma BAIS TNI dari unsur Angkatan Laut dan Angkatan Udara.

Seluruh rangkaian penyidikan telah diselesaikan oleh Puspom TNI. Berkas perkara, tersangka, dan barang bukti telah resmi dilimpahkan kepada Oditurat Militer pada Selasa (7/4).