FeedHukum dan KriminalInfoTekPemerintahanPolitikTechno

Polisi Siber Akan Diaktifkan, Komnas HAM: Korban UU ITE Kian Banyak

121
polisi siber
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD Foto: ANTARA/HO-Humas Kemenko Polhukam

FENESIA – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengkritik rencana pengaktifan kembali polisi siber oleh Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD.

Beka Ulung Hapsara, Komisioner Komnas HAM mengatakan, keberadaan polisi siber dapat memperparah jumlah korban Undang-undang ITE. Ia menyarankan Mahfud tidak mengaktifkan kembali polisi siber.

Mengutip dari IDN Times, Beka mengatakan, “Perkuat saja unit cyber crime di unit polisi itu. Kemudian soal moderenisasi alat dan infrastruktur juga memperkuat kapasitas aparat kepolisian.”

Komnas HAM mengusulkan kepolisian untuk melakukan peningkatan Sumber Daya Manusia (SDM) cyber crime, karena hal ini dinilai lebih efektif untuk meminimalisir penyalahgunaan hukum.

Beka mengatakan, “Peningkatan SDM kepolisian untuk menghindari pelanggaran hak private seseorang dan tidak mudah mengkriminalisasi seseorang.”

Tak hanya itu, Komnas HAM juga meminta pemerintah dan DPR untuk meninjau ulang UU ITE yang ada, karena UU ITE semakin banyak menelan korban. Menurut Beka, pemerintah dan DPR RI perlu meninjau ulang dan merevisi UU ITE.

“Semakin banyak laporan dugaan pelanggaran HAM terkait UU ITE. Ini bukan teknis lapangan, tapi ini ada problem di UU ITE. Sebelum nambah korban banyak sebaiknya DPR dan pemerintah kembali mengevaluasi UU ITE ini lagi,” ungkap Beka.

 

 

Exit mobile version