Jakarta – KPK menyita uang tunai dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang menjerat Bupati Cilacap, Syamsul Auliya Rachman, dan 26 orang lainnya.

Uang tunai tersebut menjadi salah satu barang bukti yang diamankan.

Hal ini disampaikan oleh Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, pada Sabtu (14/3/2026).

Uang yang disita adalah dalam bentuk rupiah.

Namun, jumlahnya masih belum bisa diumumkan karena masih dalam proses penghitungan.

KPK memiliki waktu 1×24 jam untuk menentukan status hukum pihak-pihak yang ditangkap, termasuk Bupati Cilacap.

Sebagai informasi, pada tahun 2026, KPK telah melakukan beberapa OTT sebelumnya.

OTT pertama dilakukan pada 9-10 Januari terkait dugaan suap pemeriksaan pajak di KPP Madya Jakarta Utara.

Selanjutnya, pada 19 Januari, KPK menangkap Wali Kota Madiun, Maidi, terkait dugaan korupsi pemerasan dan gratifikasi.

Di tanggal yang sama, KPK juga menangkap Bupati Pati, Sudewo, dalam OTT terkait dugaan pemerasan dalam pengisian jabatan perangkat desa.

OTT keempat dilakukan pada 4 Februari di KPP Madya Banjarmasin terkait restitusi pajak.

Pada tanggal yang sama, KPK mengumumkan OTT kelima terkait importasi barang KW, yang melibatkan mantan Direktur Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai, Rizal.

Terakhir, OTT keenam diungkap pada 5 Februari terkait dugaan korupsi sengketa lahan di Pengadilan Negeri Depok, yang menyeret Ketua PN Depok dan pihak terkait sebagai tersangka.

83175 mtwzykyk00gmmtal3n5kvxmf79fnutdz

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *