Medan – Kejati Sumut menetapkan ET, General Manager PT. Yodya Karya (Persero) Wilayah IV Medan periode 2017-2023, sebagai tersangka.
Kasus ini terkait korupsi proyek Waterfront City Pangururan dan Tele di Danau Toba.
ET diduga lalai dalam pengawasan proyek.
Akibatnya, negara merugi hingga Rp13 miliar.
“Penetapan tersangka dilakukan setelah tim penyidik memperoleh minimal dua alat bukti yang cukup,” kata Kasi Penkum Kejati Sumut, Rizaldi, Senin (2/2).
ET dijerat dengan UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan KUHP.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, ET langsung ditahan di Rutan kelas IA Tanjung Gusta Medan untuk 20 hari pertama.
Sebelumnya, ESK, PPK di Direktorat Jenderal Cipta Karya Kementerian PUPR, juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang sama.
ESK adalah pejabat yang menandatangani kontrak kerja proyek tersebut.
Penyidik masih terus mendalami kasus ini dan kemungkinan adanya tersangka lain tidak tertutup.













