Semarang – Polrestabes Semarang menggagalkan penyelundupan 133,5 ton bawang bombay ilegal.
Bawang bombay itu diamankan di Pelabuhan Tanjung Emas, Semarang.
Kasus ini terungkap berkat aduan masyarakat melalui kanal Lapor Pak Amran.
Penindakan dilakukan bersama Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan (BKHIT) Jawa Tengah, Kodim 0733/KS, dan Lanal Semarang.
Kapolrestabes Semarang Kombes Pol M Syahduddi mengatakan, laporan warga menyebutkan adanya pengiriman bawang bombay tanpa dokumen resmi.
“Laporan tersebut kami tindak lanjuti bersama instansi terkait hingga ditemukan muatan bawang bombay tanpa dokumen karantina,” ujarnya.
Pemeriksaan dilakukan pada Jumat, 2 Januari 2026, sekitar pukul 11.00 WIB.
Tim gabungan menemukan pengiriman bawang bombay dalam jumlah besar tanpa dokumen karantina dan pengangkutan.
Bawang bombay itu diamankan dari kapal Dharma Kartika VII yang berlayar dari Pontianak, Kalimantan Barat.
Modus pengiriman dilakukan menggunakan kapal RORO, lalu dipindahkan ke truk tertutup terpal berlapis.
“Seluruh muatan dan kendaraan langsung kami amankan, dipasangi garis polisi, serta dilakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang terlibat,” kata Syahduddi.
Aparat juga melakukan pendataan, penelusuran dokumen, dan berkoordinasi dengan Balai Karantina.
Langkah ini dilakukan untuk memastikan asal-usul barang dan menelusuri jaringan distribusi yang terlibat.







