Jakarta – Anggota Komisi III DPR Nasir Djamil menyerahkan sepenuhnya kepada pemerintah untuk mengkaji lebih dalam putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025. Putusan tersebut mengatur keberadaan polisi aktif yang menduduki jabatan sipil di luar bidang kepolisian, sebuah isu yang menurut Nasir memicu perbedaan pandangan.
Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu menyatakan, dipertahankan atau tidaknya polisi aktif di jabatan sipil adalah ranah pemerintah untuk mengkaji aspek ketatanegaraan dan keamanan secara menyeluruh. Ia menegaskan, putusan MK bersifat final, mengikat, dan langsung berlaku sebagai bagian dari konsolidasi hukum nasional.
“Kami serahkan seluruh prosesnya kepada Pemerintah,” kata Nasir dalam keterangan tertulisnya pada Kamis, 20 November 2025. Ia menambahkan, implementasi putusan ini memerlukan waktu agar tidak menimbulkan gejolak. “Informasi yang saya terima, pemerintah melalui Mensesneg menyatakan menerima putusan ini,” ujarnya.
Sebelumnya, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas pada Selasa, 18 November lalu, menyatakan bahwa putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025 tidak berlaku surut. Artinya, polisi aktif yang sudah menduduki jabatan sipil sebelum putusan ini terbit tidak perlu mengundurkan diri atau ditarik kembali ke institusi Polri, kecuali jika kepolisian yang menarik mereka.
Adapun MK mengabulkan seluruh permohonan uji materi Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian pada Kamis, 13 November 2025.
Dalam pertimbangan hukumnya, Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur menjelaskan bahwa penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Polri yang berbunyi “Yang dimaksud dengan jabatan di luar kepolisian adalah jabatan yang tidak mempunyai sangkut paut dengan kepolisian atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” menyebabkan kaburnya substansi frasa “Setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian”.
Perumusan tersebut, kata Ridwan, menimbulkan ketidakpastian hukum dalam pengisian anggota Polri yang dapat menduduki jabatan di luar kepolisian. Hal ini juga menciptakan ketidakpastian hukum bagi karier aparatur sipil negara yang berada di luar kepolisian.
Ridwan menekankan, frasa “Atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” yang dipersoalkan pemohon tidak memberikan jaminan perlindungan dan kepastian hukum sesuai Pasal 28D ayat (1) UUD 1945. “Oleh karena itu, dalil para pemohon adalah beralasan menurut hukum untuk seluruhnya,” kata Ridwan saat membacakan pertimbangan putusan.
Dia juga menuturkan, Pasal 28 ayat (3) UU Polri seharusnya menegaskan bahwa anggota kepolisian dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun. Ridwan mengingatkan ketentuan Pasal 10 ayat (3) TAP MPR Nomor VII/MPR/2000 yang juga menegaskan kewajiban mengundurkan diri atau pensiun bagi anggota Polri yang akan menduduki jabatan di luar kepolisian, meskipun TAP MPR tersebut telah dicabut.
Pada putusan ini, terdapat pertimbangan hukum berbeda yang disampaikan oleh Hakim konstitusi Arsul Sani. Selain itu, Hakim konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dan Guntur Hamzah menyampaikan pendapat berbeda. Keduanya menilai bahwa perkara yang diajukan pemohon bukan mengenai konstitusionalitas norma, melainkan implementasi undang-undang. “Maka, permohonan para pemohon seharusnya ditolak karena tidak beralasan menurut hukum,” tulis mereka dalam pendapat berbeda.







