Bandung – Seorang wanita asal Sukabumi, Reni Rahmawati (24), akhirnya bisa bernapas lega setelah Polda Jawa Barat berhasil memulangkannya dari China. Reni menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan modus pengantin pesanan.
Korban tergiur iming-iming gaji Rp15 juta per bulan.
Kapolda Jawa Barat Irjen Pol Rudi Setiawan mengungkapkan, pihaknya menggandeng Imigrasi, KJRI Guangzhou, dan kepolisian China untuk membebaskan Reni.
“Korban dijanjikan pekerjaan dengan gaji Rp15 juta per bulan. Namun sesampainya di China, korban malah dinikahkan,” kata Rudi, Selasa (18/11/2025).
Reni dilaporkan hilang oleh keluarganya sejak September 2025.
Dua agen ilegal asal Indonesia telah diringkus dan kini mendekam di balik jeruji besi.
Setelah melalui serangkaian proses hukum, termasuk pengurusan perceraian, Reni akhirnya bisa kembali ke Indonesia.
“Di sana tidak ada pelecehan maupun kekerasan fisik. Saya bersyukur bisa kembali,” ujar Reni.
Perwakilan KJRI Guangzhou, Indah Megawati, menuturkan pemulangan Reni terwujud berkat koordinasi intensif dengan otoritas setempat.
Polda Jawa Barat dan Kementerian Luar Negeri mengimbau masyarakat agar waspada terhadap tawaran pekerjaan dengan gaji menggiurkan, terutama yang disebarkan melalui media sosial.
Masyarakat juga diimbau untuk segera melapor jika ada anggota keluarga atau kerabat yang mengalami kejadian serupa.







