Serang – Komnas Perlindungan Anak (PA) Banten menyoroti dugaan kelalaian sistemik yang terjadi di SMPN 19 Tangerang Selatan. Sorotan ini terkait kasus perundungan yang menyebabkan seorang siswa meninggal dunia.
Ketua Komnas PA Banten, Hendry Gunawan, menyatakan bahwa temuan ini merujuk pada Undang-Undang Perlindungan Anak.
“Kekerasan terhadap MH terjadi berulang sejak MPLS. Ini menunjukkan sekolah gagal menciptakan lingkungan aman,” kata Hendry, Selasa (18/11/2025).
Menurutnya, pihak sekolah diduga mengetahui adanya pola kekerasan, namun tidak melakukan intervensi yang efektif.
Komnas PA Banten mendorong agar tanggung jawab pihak sekolah diselidiki secara hukum.
Terkait penanganan pelaku yang masih anak-anak, Hendry menegaskan bahwa proses hukum harus sesuai dengan UU Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).
“Polisi wajib mengupayakan diversi. Tujuannya pemulihan, bukan pembalasan,” tegasnya.
Hendry menambahkan, diversi sulit dicapai dalam kasus fatal. Jika gagal, perkara akan berlanjut ke persidangan.
Sanksi yang mungkin dijatuhkan meliputi pembinaan di LPKA, pekerjaan sosial, dan pendampingan psikologis.
Komnas PA Banten juga menyoroti lemahnya implementasi regulasi perlindungan anak di sekolah.
Hendry menekankan perlunya SOP Anti-Perundungan dan peran aktif Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK).
“Pelatihan berkala bagi guru dan staf sangat penting,” ujarnya.
Komnas PA Banten meminta penguatan koordinasi lintas instansi melalui Satgas PPA.
“Insiden seperti ini adalah kegagalan sistem, bukan kegagalan individu semata,” pungkasnya.







